JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Meneropong Arah Pendidikan Nasional Melalui Pengaturan Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan ini menjadi wadah diskusi kritis mengenai masa depan kebijakan pendidikan nasional, khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Diskusi tersebut menghadirkan H. Muhammad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.Si., Anggota Komisi X DPR RI, serta Iman Zanatul Haeri, S.Pd., M.Pd., Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang membahas tantangan pendidikan dari aspek anggaran hingga kesejahteraan tenaga pendidik.
Ketua Pelaksana FGD, Mualim, menjelaskan bahwa forum ini diselenggarakan untuk menelaah kembali bagaimana amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan diterjemahkan dalam kebijakan yang nyata.
“Anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi dunia pendidikan di berbagai daerah,” ujarnya.
Ketua Umum IMMH UI, Nawaz Syarif, menegaskan bahwa ruang akademik harus mengambil peran dalam mengawal reformasi pendidikan nasional. Menurutnya, pembahasan RUU Sisdiknas harus membuka jalan bagi perlindungan yang lebih adil terhadap guru, terutama tenaga honorer yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Ia menilai hasil diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan substantif dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih berkeadilan.
Dalam pemaparannya, Muhammad Nur Purnamasidi mengingatkan pentingnya membaca kembali amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan secara memadai. Ia menyebut alokasi pendidikan pada 2025 mencapai sekitar Rp724,26 triliun, dan meningkat menjadi Rp757,82 triliun pada 2026. Namun menurutnya, persoalan utama bukan semata pada kenaikan nominal, melainkan pada ketepatan distribusi anggaran.
“Yang diperlukan bukan hanya anggaran besar, tetapi perhitungan yang benar-benar memperhatikan kebutuhan pendidikan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing,” jelasnya.
Persoalan ketimpangan status guru turut menjadi perhatian peserta forum. Agus Priatno, seorang guru dari Palmerah, Jakarta Barat, menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat beragam kategori guru di sekolah yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesejahteraan.
“Guru honorer sering kali berada dalam posisi paling tidak pasti, dibatasi keberadaannya, tetapi tetap dibutuhkan dalam praktik,” katanya.
Sementara itu, Iman Zanatul Haeri menekankan bahwa pembenahan pendidikan harus dimulai dari tata kelola guru yang komprehensif. Ia menyebut terdapat lima aspek penting yang harus diperhatikan negara, yakni kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, dan afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, negara harus memiliki definisi yang tegas mengenai profesi guru agar kebijakan yang lahir tidak terus menimbulkan ketimpangan struktural.
“Ketika status dan kesejahteraan guru tidak jelas, maka sulit mengharapkan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, IMMH UI menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti sebagai penggabungan administratif dari berbagai regulasi pendidikan yang sudah ada. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus menjadi landasan hukum baru yang mampu menjamin hak pendidikan secara merata, memperbaiki kesejahteraan guru, dan mengurangi kesenjangan akses pendidikan di seluruh Indonesia.






















