Selidikinews.com, Jakarta – Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.
Terkait hal itu, pengacara Jokowi buka suara.
Ia menegaskan Jokowi hanya menunjukkan ijazah asli di pengadilan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara pada Jumat (16/1/26).
Ia menegaskan Jokowi memiliki hak untuk menunjukkan ijazah aslinya atau tidak.
Terlebih saat ini Jokowi merupakan warga negara biasa yang juga memiliki hak pribadi.
Rivai pun menyinggung saat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pergi ke kediaman Jokowi pada 2025.
Saat itu Jokowi memilih untuk tidak menunjukkan ijazah aslinya.
“Terkait ijazah yang ada pada Pak Jokowi itu merupakan hak beliau untuk menunjukan atau tidaknya karena beliau saat ini warga negara biasa yang memiliki hak privat.
Karena itu saat tahun lalu TPUA datang ke kediamannya beliau memilih untuk tidak menunjukan,” kata Rivai.
Menurut Rivai, kliennya tetap komitmen akan menunjukkan ijazah asli pada forum yang tepat yakni pengadilan.
Meski begitu, Rivai mempersilahkan soal ijazah legalisir Jokowi di instansi lain untuk dibuka.
Diketahui sebelumnya, majelis KIP memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan Bonatua Silalahi.
Adapun terkait sengketa informasi keterbukaan publik ijazah Jokowi ke KPU.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis KIP Handoko pada Selasa (13/1/26).
Dalam putusannya, Majelis KIP menegaskan bahwa informasi salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.
Sumber : Tribun-Video.com
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia
















