Selidikinews.com, Jakarta – Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/26).
Kini Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati.
Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo
Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis
Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun
Kasus jual beli jabatan yang menjerat kepala daerah bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya kasus serupa juga dilakukan kepala daerah lainnya.
Tahun 2018, Bupati Klaten Sri Hartini juga terjerat kasus serupa.
Dia tersandung kasus jual beli jabatan ASN.
Sri Hartini divonis 12 tahun penjara.
Tahun 2022 lalu, Bupati Probolinggo, Jatim Puput Tantriana juga tersandung kasus jual beli jabatan kepala desa.
Puput divonis 6 tahun penjara.
Kasus jual beli jabatan ASN yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini terjadi pada 2016–2017.
Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten.
Pada 20 September 2017, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Sri Hartini.
Desember 2016: KPK melakukan OTT terhadap Bupati Klaten Sri Hartini di rumah dinasnya.
Modus: Ia menerima suap dari ASN yang ingin menduduki jabatan tertentu di struktur organisasi Pemkab Klaten.
Jumlah suap: Total rasuah mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.
Barang bukti: Uang tunai ratusan juta rupiah disita saat OTT.
Pihak terlibat: Beberapa pejabat dan ASN Klaten yang memberikan uang untuk promosi jabatan.
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia



















