SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News Daerah

Warga Desa Adat Intaran Sanur Dijatuhi Sanksi Kanoroyang, Dharma Yudha Anak TNI AU Melapor ke Komnas HAM

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:30
Warga Desa Adat Intaran Sanur Dijatuhi Sanksi Kanoroyang, Dharma Yudha Anak TNI AU Melapor ke Komnas HAM
352
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Denpasar – Masyarakat Bali dari Sanur kembali lagi dikagetkan dengan adanya kanoroyang.

Sanur dikenal dengan pariwisata unggulan Denpasar Bali, tetapi ada warganya terkena kanoroyang.

Seorang warga Banjar Adat Dangin Peken, Sanur, I Wayan Dharma Yudha yang juga suami dari Sri Sutari, dijatuhi sanksi adat terberat kanoroyang setelah memasang baliho dua calon Klian Adat.

Keputusan tersebut menuai polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat maupun peraturan daerah yang berlaku.

Kasus ini bermula saat pemasangan baliho calon Klian Adat Banjar Dangin Peken pada akhir April 2025.

Dalam rapat persiapan Pesamuan Agung pada 1 Mei 2025, Wayan Dharma dituding sebagai aktor intelektual yang menyebabkan kegaduhan dan penarikan besar-besaran dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dhana.

Bahkan, Wayan Dharma Yudha memiliki tunggakan pinjaman hingga Rp22 miliar di KSP.

Pernyataan ini ditanggapi Wayan Dharma sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pada Pesamuan Agung 31 Mei 2025 menjatuhkan sanksi terberat kanoroyang kepada Wayan Dharma Yudha.

Namun, sesuai dengan kronologi kejadian, keputusan itu di usulkan oleh 2 penglingsir yakni MR serta S dan hanya disetujui dua hingga tiga peserta dan tidak melalui tahapan prosedural sebagaimana mestinya.

Merasa dirugikan, I Wayan Dharma Yudha melayangkan surat keberatan kepada Menteri HAM serta Komnas HAM, menilai sanksi tersebut melanggar hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.

Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Dharma Yudha berpendapat bahwa subjek hukum yang berwenang menjatuhkan sanksi adat adalah Jro Bendesa, bukan prajuru banjar ,
Ia pun mengirim surat resmi pada 10 September 2025 kepada Jro Bendesa Adat Intaran Sanur dan seluruh Klian Adat se-Desa Adat Intaran Sanur untuk meminta:

1. Salinan resmi keputusan sanksi kanoroyang;
2. Dasar awig-awig atau pasal yang dilanggar beserta minimal dua alat bukti;
3. Daftar tertulis jumlah anggota banjar yang menyetujui ataupun yang tidak menyetujui
keputusan tersebut.

Karena tidak mendapat jawaban tertulis, Dharma Yudha kembali mengirim surat permohonan pembatalan sanksi pada 27 September 2025 kepada Jro Bendesa dan seluruh Klian Banjar se Desa Adat Intaran Sanur.

Dalam surat itu ia menegaskan bahwa tindakan pemasangan baliho

merupakan bagian dari proses demokrasi dan tidak berkaitan dengan persoalan kredit di koperasi dan sangsi tersebut dijatuhkan oleh ketua formatur yang bukan TUPOKSInya.

Menurut Wayan Dharma Yudha , keputusan tersebut adalah “Cacat Hukum”.

Pada 28 September 2025, Jro Bendesa Adat Intaran mengundang Wayan Dharma Yudha untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kerta Desa, Jro Bendesa menjelaskan bahwa sesuai awig-awig Desa Adat Intaran, pawos 72, sengketa antarwarga dalam satu banjar diputuskan oleh Klian Banjar.

Tidak puas, Dharma Yudha kembali melayangkan surat pada 1 Oktober 2025 kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Denpasar Selatan, MDA Kota Denpasar, dan MDA Provinsi Bali.

Ia menilai awig-awig yang digunakan sudah tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan menjatuhkan sanksi kanoroyangnya ketua formatur yang cacat hukum dan meminta MDA meninjau ulang sanksi kanoroyang yang dijatuhkan kepadanya.

Selain masalah adat, Wayan Dharma juga menghadapi persoalan hukum perdata dengan KSP Dhana Banjar Dangin Peken.

Ia mengaku enam sertifikat hak miliknya senilai lebih dari Rp16 miliar telah dikuasai koperasi, bahkan tiga di antaranya sudah dijual tanpa proses lelang dan atau tanpa perintah pengadilan.

Lebih lanjut, rumah tempat tinggalnya disebut telah dijual oleh KSP kepada I Nyoman Runa, bendahara koperasi tersebut, dengan akta jual beli Nomor 52/2024 senilai Rp 970.000.000.

Dharma Yudha menolak mengosongkan rumahnya karena merasa tidak pernah menjual asetnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Dinas Koperasi Provinsi Bali.

Wayan Dharma Yudha menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima rincian perjanjian kredit maupun jumlah pinjaman yang disebut mencapai Rp6,5 miliar.

Ia telah dua kali mengirim surat kepada KSP dan satu kali somasi ke pihak KSP, namun hingga kini belum ada tanggapan.

I Wayan Dharma Yudha merupakan putra dari almarhum I Made Ruce Saputra, seorang prajurit TNI Angkatan Udara.

Sang ayah memberikan nama “Dharma Yudha” sebagai amanah agar kelak putranya selalu berjuang menegakkan kebenaran.

Sebelumnya, sejumlah postingan di media sosial yang dibuat Sri Sutari dinilai menjatuhkan nama baik Koperasi Serba Usaha (KSU) Dhana serta Banjar Danginpeken, Desa Pakraman Intaran, Sanur Kauh, Denpasar. Konten tersebut dianggap meresahkan dan tidak sesuai fakta.

Kuasa hukum KSU Dhana, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya bersama pengurus koperasi, Kelian Banjar, serta Ketua Tim Ekonomi Banjar memberikan klarifikasi resmi pada Selasa, 9 September 2025.

Ketua Tim Ekonomi Banjar, I Made Arjaya, menambahkan pihaknya keberatan atas tudingan tanpa dasar yang menyerang Banjar dan koperasi.

“Kami sudah berusaha menahan diri, tapi jika ini terus berlanjut kami siap menempuh jalur hukum. Kami hanya minta masalah ini segera disudahi,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer KSU Dhana, Ni Made Kembar Ariani, meluruskan isu Kanorayang yang kerap dipelintir.

Menurutnya, Sri Sutari sengaja memainkan peran korban (playing victim), padahal faktanya tidak ada pengusiran dari Banjar, hanya pencabutan hak tertentu.

Kelian Adat Banjar, I Made Sunarta, menyebut fitnah itu bagaikan tornado yang mengguncang Banjar.

Ia menegaskan koperasi yang menjadi tulang punggung ekonomi warga tidak boleh dihancurkan oleh isu miring dan kepentingan segelintir orang.

Warga Banjar berharap Sri Sutari menghentikan postingan menyesatkan dan melakukan introspeksi diri (mulat sarira) demi menjaga kehormatan Banjar serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Red / Cakra Langit 

Baca Juga

Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Tags: Warga Banjar Ketua Tim Ekonomi Banjar Kelian Adat Banjar
Share141Tweet88SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Kamis, 9 April 2026 | 21:57
edit post
Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Selasa, 7 April 2026 | 14:06
edit post
Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:59
edit post
Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Jumat, 27 Maret 2026 | 00:31
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Satu Tahun Pemerintahan Rohil, FABEM Dorong Percepatan Program Prioritas

Satu Tahun Pemerintahan Rohil, FABEM Dorong Percepatan Program Prioritas

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:10
edit post
Kegiatan reses DPRD Kabupaten Bogor di Aula Kecamatan cileungsi, Warga Tuntut Untuk Penambahan Infrastruktur

Kegiatan reses DPRD Kabupaten Bogor di Aula Kecamatan cileungsi, Warga Tuntut Untuk Penambahan Infrastruktur

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:58
edit post
Parah!! Kontraktor Nakal Kerjakan Proyek Jalan Setapak Baru Berumur Satu Bulan Sudah Rusak

Parah!! Kontraktor Nakal Kerjakan Proyek Jalan Setapak Baru Berumur Satu Bulan Sudah Rusak

Senin, 9 Februari 2026 | 17:50
Next Post
edit post
Tokoh Masyarakat Adat Soroti Lubang Tambang Batu Bara Tak Direklamasi di Kutai Barat

Tokoh Masyarakat Adat Soroti Lubang Tambang Batu Bara Tak Direklamasi di Kutai Barat

edit post
Prof.Husnan : Tolak Muktamar PPP, Tolak Islah Palsu, Siapkan Somasi

Prof.Husnan : Tolak Muktamar PPP, Tolak Islah Palsu, Siapkan Somasi

edit post
Masyarakat Adat Harapkan Peningkatan Jalan Antar Kampung Jelmuq–Tukul–Muyub Ulu Sepanjang 13 Kilometer

Masyarakat Adat Harapkan Peningkatan Jalan Antar Kampung Jelmuq–Tukul–Muyub Ulu Sepanjang 13 Kilometer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:36
edit post
150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 17:37
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:43
edit post
Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 22 April 2026 | 14:23
edit post
Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Rabu, 22 April 2026 | 14:25
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Warga Desa Adat Intaran Sanur Dijatuhi Sanksi Kanoroyang, Dharma Yudha Anak TNI AU Melapor ke Komnas HAM

Warga Desa Adat Intaran Sanur Dijatuhi Sanksi Kanoroyang, Dharma Yudha Anak TNI AU Melapor ke Komnas HAM

Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:30
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia