SelidikiNews.com,Kutai Barat — Sejumlah tokoh masyarakat adat dan pemuda adat di dua kecamatan, Tering dan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur menyoroti kondisi bekas tambang batu bara yang dibiarkan terbuka tanpa dilakukan penutupan lubang dan reboisasi oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah mereka.
Dari pantauan masyarakat adat setempat, terdapat beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah dua kecamatan tersebut, salah satunya PT KS, yang dinilai belum melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan pasca tambang. Kondisi lubang tambang yang menganga dan belum direhabilitasi dinilai berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami sebagai masyarakat adat dan generasi muda sangat prihatin. Lubang-lubang bekas tambang ini dibiarkan begitu saja tanpa penutupan dan tanpa penanaman kembali pohon. Ini jelas merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,” ujar salah satu tokoh pemuda adat Kecamatan Tering, Jumat (11/10/2025).
Tokoh masyarakat adat lainnya dari Kecamatan Long Iram menambahkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan nyata dari perusahaan maupun pengawasan tegas dari pemerintah daerah.
“Kami berharap pemerintah pusat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM, turun langsung untuk menindak tegas perusahaan yang lalai melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang. Jangan hanya izinnya yang dikejar, tapi tanggung jawab lingkungan juga harus ditegakkan,” tegasnya.
Selain merusak tata lingkungan, lubang bekas tambang yang tidak ditutup juga dinilai memperburuk kualitas air tanah dan merusak habitat satwa di sekitar kawasan. Masyarakat berharap agar kawasan bekas tambang segera direhabilitasi melalui reboisasi dan pengembalian fungsi lahan agar bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat lokal.
Sejumlah pemerhati lingkungan di Kutai Barat turut menyuarakan hal serupa. Mereka menilai lemahnya pengawasan pasca tambang menjadi akar masalah utama yang menyebabkan banyak perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.
Pemerintah daerah Kutai Barat diharapkan segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin tambang yang masih aktif maupun yang telah selesai masa operasinya, serta memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban pasca tambang sesuai peraturan yang berlaku.

























