Kotamobagu. Perjuangan panjang dialami Tjan Kok Tjie alias Ko Coan, nasabah Bank BCA Cabang Kotamobagu, yang hingga kini belum mendapatkan haknya atas klaim asuransi pasca musibah kebakaran usahanya pada 1 Agustus 2016.
Ko Coan awalnya debitur berprestasi di Bank BCA dengan pinjaman Rp700 juta. Setelah take over ke Bank Danamon, polis asuransi diduga bermasalah dan terindikasi adanya manipulasi data. Saat kebakaran melanda, aset dan stok barangnya senilai miliaran rupiah juga dilarang disentuh pihak bank dengan alasan klaim asuransi.
Meski sudah membuat laporan polisi sejak 2018, kasusnya justru dihentikan oleh penyidik Polres Kotamobagu dengan alasan tidak cukup bukti. Selama delapan tahun, klaim asuransi dari berbagai perusahaan, termasuk Wahana Tata, Zurich, Adira, dan Manulife, tak pernah dicairkan sesuai nilai pertanggungan.
Ko Coan berharap Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie dapat memberi perlindungan hukum dan mendorong keadilan atas kasus yang menimpanya.




















