Selidikinews.com, Mabes Polri, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi etik kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul, pada Jumat (29/8/2025), menyatakan bahwa tujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Sebagai sanksi awal, mereka ditempatkan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari.
Adapun anggota yang dijatuhi sanksi adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Keputusan Polri yang hanya memberikan sanksi etik berupa penempatan khusus selama 20 hari menimbulkan kritik keras.
Hukuman tersebut dianggap tidak sebanding dengan peristiwa yang menimpa korban.
Menurut hukum positif Indonesia:
Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.”
Pasal 351 ayat (3) KUHP:
“Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka yang bersalah dipidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (1):
setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Dengan melihat pasal-pasal di atas, jelas bahwa tindakan aparat dalam insiden ini masuk ranah pidana dan menyangkut pelanggaran HAM.
Namun, Polri justru berhenti pada sanksi etik internal.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara.
Aparat yang semestinya menegakkan hukum malah mendapat perlakuan khusus, sementara rakyat biasa bisa dijerat pidana berat dalam kasus serupa.
Inilah yang disebut impunitas, yaitu keadaan di mana pelaku pelanggaran, khususnya aparat negara, terhindar dari proses hukum pidana.
Pesan untuk Masyarakat Indonesia
Kasus ini menjadi peringatan bahwa hukum harus terus diawasi oleh rakyat. Demokrasi dan negara hukum tidak akan berjalan tanpa partisipasi masyarakat yang kritis.
Masyarakat Indonesia perlu:
1. Terus mengawal proses hukum agar kasus tidak berhenti di ranah etik semata.
2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
3. Menolak normalisasi kekerasan aparat, karena melukai satu warga sipil berarti melukai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat.
Bangsa ini hanya bisa adil jika hukum berlaku tanpa pandang bulu. Saat aparat melakukan pelanggaran, mereka harus diproses pidana dan etik sekaligus, bukan sekadar dikarantina internal.
Hukum negara Indonesia harus kembali berjalan sebagaimana mestinya, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Inilah waktunya rakyat Indonesia bangkit, menyingkirkan para pejabat sesat yang menodai hukum dan keadilan.
Jika dibiarkan, negeri ini akan terus tenggelam dalam tirani, di mana rakyat dipaksa tunduk sementara penguasa bebas berbuat semena-mena.
Mari bersama-sama menegakkan keadilan, karena tanpa keadilan hukum, Indonesia hanya akan menjadi negara yang menindas rakyat demi melindungi penindas.
Cakra Langit
Ketua Harian DPP JURI

























