SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News

7 Anggota Brimob Dijatuhi Patsus 20 Hari Usai Rantis Lindas Ojol di Pejompongan

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:23
7 Anggota Brimob Dijatuhi Patsus 20 Hari Usai Rantis Lindas Ojol di Pejompongan
326
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Mabes Polri, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi etik kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul, pada Jumat (29/8/2025), menyatakan bahwa tujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Sebagai sanksi awal, mereka ditempatkan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari.

Adapun anggota yang dijatuhi sanksi adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Keputusan Polri yang hanya memberikan sanksi etik berupa penempatan khusus selama 20 hari menimbulkan kritik keras.

Hukuman tersebut dianggap tidak sebanding dengan peristiwa yang menimpa korban.

Menurut hukum positif Indonesia:

Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.”
Pasal 351 ayat (3) KUHP:

“Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka yang bersalah dipidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (1):

setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Dengan melihat pasal-pasal di atas, jelas bahwa tindakan aparat dalam insiden ini masuk ranah pidana dan menyangkut pelanggaran HAM.

Namun, Polri justru berhenti pada sanksi etik internal.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara.

Aparat yang semestinya menegakkan hukum malah mendapat perlakuan khusus, sementara rakyat biasa bisa dijerat pidana berat dalam kasus serupa.

Inilah yang disebut impunitas, yaitu keadaan di mana pelaku pelanggaran, khususnya aparat negara, terhindar dari proses hukum pidana.

Pesan untuk Masyarakat Indonesia

Kasus ini menjadi peringatan bahwa hukum harus terus diawasi oleh rakyat. Demokrasi dan negara hukum tidak akan berjalan tanpa partisipasi masyarakat yang kritis.

Masyarakat Indonesia perlu:

1. Terus mengawal proses hukum agar kasus tidak berhenti di ranah etik semata.

2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

3. Menolak normalisasi kekerasan aparat, karena melukai satu warga sipil berarti melukai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat.

Bangsa ini hanya bisa adil jika hukum berlaku tanpa pandang bulu. Saat aparat melakukan pelanggaran, mereka harus diproses pidana dan etik sekaligus, bukan sekadar dikarantina internal.

Baca Juga

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Hukum negara Indonesia harus kembali berjalan sebagaimana mestinya, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Inilah waktunya rakyat Indonesia bangkit, menyingkirkan para pejabat sesat yang menodai hukum dan keadilan.

Jika dibiarkan, negeri ini akan terus tenggelam dalam tirani, di mana rakyat dipaksa tunduk sementara penguasa bebas berbuat semena-mena.

Mari bersama-sama menegakkan keadilan, karena tanpa keadilan hukum, Indonesia hanya akan menjadi negara yang menindas rakyat demi melindungi penindas.

Cakra Langit

Ketua Harian DPP JURI 

Tags: Mabes Polri Div Propam Polri Demo 28 Agustus Sanksi 7 Anggota Brimob Driver Ojol Polri Jakarta
Share130Tweet82SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu

Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu

Jumat, 10 April 2026 | 21:51
edit post
Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Kamis, 9 April 2026 | 21:57
edit post
Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Selasa, 7 April 2026 | 14:06
edit post
Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:59
edit post
Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Jumat, 27 Maret 2026 | 00:31
Next Post
edit post
Prabowo Murka! Minta Aparat Bertanggung Jawab Atas Insiden Driver Ojol Terlindas Rantis Brimbob

Prabowo Murka! Minta Aparat Bertanggung Jawab Atas Insiden Driver Ojol Terlindas Rantis Brimbob

edit post
Dialog Hukum IMM LAW : 2026 KUHP Baru Pasal Per Pasal masih Kontroversi

Dialog Hukum IMM LAW : 2026 KUHP Baru Pasal Per Pasal masih Kontroversi

edit post
Prabowo Subianto : Perintahkan Usut Tuntas Kematian Driver Ojol, Ancaman Tegas Untuk Aparat!

Prabowo Subianto : Perintahkan Usut Tuntas Kematian Driver Ojol, Ancaman Tegas Untuk Aparat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:36
edit post
150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 17:37
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:43
edit post
Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 22 April 2026 | 14:23
edit post
Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Rabu, 22 April 2026 | 14:25
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
7 Anggota Brimob Dijatuhi Patsus 20 Hari Usai Rantis Lindas Ojol di Pejompongan

7 Anggota Brimob Dijatuhi Patsus 20 Hari Usai Rantis Lindas Ojol di Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:23
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia