Selidikinews.com, Aceh – Pencetus ide pembatasan transaksi tunai Dr. Ibrahim Qamarius, mengharapkan adanya kerjasama berbagai pihak dan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan program P4GN dalam pemberantasan narkoba di Aceh yang saat ini sudah dalam kondisi darurat narkoba.
Tanpa adanya keseimbangan itu akan sangat sulit dalam pemberantasan narkoba di Aceh dan di Indonesia.
Demikian disampaikan Dr. Ibrahim Qamarius pada acara “Diskusi Publik dan Deklarasi Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030” di Ghathaf Kupi SPBU Teupin Punti, Aceh Utara (Sabtu, 5 Juli 2025).
Lebih lanjut disampaikan bahwa Aceh saat ini berada dalam keadaan darurat narkoba, dimana penyalahgunaan yang telah menyasar hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, pemuda dan orang dewasa bahkan ibu rumah tangga.
Dalam peredarannya, 80 persen narkoba di Indonesia pada tahun 2024 bermula dari Aceh, sebagimana disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Selasa (22/4/25).
“Dari data-data Bea Cukai tahun 2024, 80 persen narkoba yang beredar di Indonesia pintu masuknya berasal dari Aceh”.
Hal ini diduga karena agak longgarnya pengamanan dipesisir Aceh.
Untuk itu perlu peningkatan Kerjasama dan koordinasi BNNP bersama berbagai unsur penegak hukum seperti Polri, Bea Cukai, TNI, Bakamla, dan pihak lainnya dalam mengamankan wilayah-wilayah yang rawan penyelundupan dan peredaran narkoba, terutama di daerah pesisir, dll.
Alhamdulillah BNNP Aceh sudah berniat memperkuat strategi pencegahan, terutama di wilayah pesisir, dimana masyarakat pesisir akan dilatih untuk menjadi bagian dari jaringan intelijen yang dapat memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba.
Tapi harus diingat bisnis narkoba merupakan bisnis yang cukup menggiurkan, mereka juga akan memanfaatkan berbagai pihak termasuk masyarakat untuk meningkatkan jaringan demi kelancaran bisnisnya.
Biasanya kejahatan selalu selangkah lebih cepat daripada upaya yang dilakukan penegak hukum, semoga kali ini strategi penegak hukum bisa mengalahkan kejahatan narkoba.
Selain itu perlu adanya berbagai ikhtiar lainnya seperti penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat oleh BNN secara periodik maupun berkala wajib diadakan untuk para tenaga pendidik, petugas kesehatan, tokoh agama, kepolisian, dan berbagai pihak lainnya.
Karena Aceh sudah dalam kondisi darurat narkoba, dimana 80 persen narkoba di Indonesia pada tahun 2024 bermula dari Aceh, maka berbagai pihak di Aceh perlu mendorong pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai di Indonesia.
Karena dengan adanya undang-undang tersebut semua transaksi narkoba dan pencucian uang (money laundering) lainnya akan terdeteksi oleh PPATK dan lembaga lainnya,” Pungkas Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh.
Cakra Langit
























