SELIDIKINEWS.COM, PELALAWAN-Sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada 2024, Polsek Pangkalan Kuras menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah praktik pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum pasca pelaksanaan Pilkada.
Pada Senin (9/12/2024), bertempat di Dhefin Ponsel, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan melibatkan 5 personel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Pawas IPTU Leonardo Sitanggang. Kegiatan ini menyasar masyarakat setempat, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai peraturan terkait pungli serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantasnya.
Pawas Polsek Pangkalan Kuras, IPTU Leonardo Sitanggang, menjelaskan bahwa pungli dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya memberantas pungli. Praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar tanpa kendala dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan lingkungan yang bebas dari praktik pungli pasca Pilkada. Polsek Pangkalan Kuras berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan bebas dari pungutan liar

























