Selidiki. Com, Makassar – Melaporkan bahwa Personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang yang di pimpin oleh KANIT RESKRIM POLSEK MAMAJANG, , IPTU Setiawan Sunarto, S.Tr.K, SIK. melalui PANIT OPSNAL Ipda Yusril Yunus telah mengamankan 1 (Satu) orang Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Kasus Dugaan Pencurian Kendaraan (Curanmor) Diwilkum Polsek Panakkukang Kota Makassar.
Dasar pengaman adalah LAPORAN PENGADUAN : Nomor.: LP.P / 10 / V /2023/ Sek. Panakkukang /Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 26 Mei 2023, Pelapor : AL, Waktu kejadian perkara bulan Mei 2023, sekitar pukul 05.00 wita.
Selidiki. Com, Makassar – Melaporkan bahwa Personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang yang di pimpin oleh KANIT RESKRIM POLSEK MAMAJANG, , IPTU Setiawan Sunarto, S.Tr.K, SIK. melalui PANIT OPSNAL Ipda Yusril Yunus telah mengamankan 1 (Satu) orang Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Kasus Dugaan Pencurian Kendaraan (Curanmor) Diwilkum Polsek Panakkukang Kota Makassar.
Dasar pengaman adalah LAPORAN PENGADUAN : Nomor.:LP.P / 10 / V /2023/ Sek. Panakkukang /Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 26 Mei 2023, Pelapor : AL, Waktu kejadian perkara bulan Mei 2023, sekitar pukul 05.00 wita.
Kronologi peristiwa berawal korban memarkir sepeda motornya merk. Honda Scoopy Tahun 2003, warna merah dengan Nomor Rangka : JM04E1188593 dan Nomor Mesin : JM04E118893 didepan rumahnya, kemudian sekitar pukul 05.00 wita korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang. Kejadian ini terjadi di Jl. Pampang 4 Kec. Panakkukang Kota Makassar.
Lk. FS ditetapkan sebagai tersangka , Ttl Makassar, Tahun 2006 (Umur 18 Tahun), Pek. Clening Service, Alamat Jl. Tanjung Alang Kel. Sambung Jawa Kec. Mamajang Kota Makassar.Kronologi peristiwa berawal korban memarkir sepeda motornya merk. Honda Scoopy Tahun 2003, warna merah dengan Nomor Rangka : JM04E1188593 dan Nomor Mesin : JM04E118893 didepan rumahnya, kemudian sekitar pukul 05.00 wita korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang. Kejadian ini terjadi di Jl. Pampang 4 Kec. Panakkukang Kota Makassar.
Lk. FS ditetapkan sebagai tersangka , Ttl Makassar, Tahun 2006 (Umur 18 Tahun), Pek. Clening Service, Alamat Jl. Tanjung Alang Kel. Sambung Jawa Kec. Mamajang Kota Makassar.
Dalam kasus ini pihak berwajib menyita beberapa barang sebagi bukti yaitu:
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk. Honda Scoopy No.Pol. DD 4285 XAC warna merh maron.
– 1 ( Satu) Unit HP merk. Vivo
– 2 (Dua) buah Helm
– 1 (Satu) buah Palu dan Betel
– 1 (Satu) buah Tempat Air minum
– 1 (Satu) buah Meter
Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mamajang sekitar pukul 11.00 wita, Unit Opsnal melakukan penyelidikan terkait pencurian HP dan Tabung Gas yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Mamajang.
Dalam kasus ini pihak berwajib menyita beberapa barang sebagi bukti yaitu:
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk. Honda Scoopy No.Pol. DD 4285 XAC warna merh maron.
– 1 ( Satu) Unit HP merk. Vivo
– 2 (Dua) buah Helm
– 1 (Satu) buah Palu dan Betel
– 1 (Satu) buah Tempat Air minum
– 1 (Satu) buah Meter
Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mamajang sekitar pukul 11.00 wita, Unit Opsnal melakukan penyelidikan terkait pencurian HP dan Tabung Gas yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Mamajang.
Berdasarkan informasi dari Cepu terkait diduga pelaku sementara berada di Jl. Tanjung Bunga, kemudian anggota bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan Lk. FS dan ditemukan kendaraan yang digunakan oleh Lk. FS merupakan hasil curanmor di Jl. Pampang Kec. Panakkukang.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Lk. FS, diperoleh keterangan bahwa dirinya juga mengambil 1 (Satu) Unit HP merek Vivo dan dikubur, kemudian Anggota mencari HP tersebut dan menemukan di kubur di dekat rumah pelaku Lk. FAHREZA SAPUTRA.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mako Polsek Mamajang untuk dilakukan Introgasi lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari Cepu terkait diduga pelaku sementara berada di Jl. Tanjung Bunga, kemudian anggota bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan Lk. FS dan ditemukan kendaraan yang digunakan oleh Lk. FS merupakan hasil curanmor di Jl. Pampang Kec. Panakkukang.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Lk. FS, diperoleh keterangan bahwa dirinya juga mengambil 1 (Satu) Unit HP merek Vivo dan dikubur, kemudian Anggota mencari HP tersebut dan menemukan di kubur di dekat rumah pelaku Lk. FS.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mako Polsek Mamajang untuk dilakukan Introgasi lebih lanjut.























