LHOKSUKON – Persatuan Pekerja Sejahtera Indonesia (PPSI) Aceh Utara meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera mengevaluasi Standar Satuan Harga (SSH) material konstruksi yang saat ini dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran proyek pemerintah. Pasalnya, harga sejumlah material bangunan yang ditetapkan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar sehingga berpotensi merugikan pelaku jasa konstruksi, terutama kontraktor lokal.
Keluhan tersebut muncul di tengah meningkatnya harga berbagai bahan bangunan akibat terganggunya rantai pasok global yang dipengaruhi oleh dinamika geopolitik internasional. Kondisi itu menyebabkan harga sejumlah material terus mengalami kenaikan, bahkan beberapa jenis bahan bangunan dilaporkan mulai sulit diperoleh di pasaran.
PPSI Nilai Standar Harga Material Sudah Tidak Relevan
Ketua PPSI Aceh Utara, Rajali, mengatakan penetapan harga satuan material yang digunakan pemerintah daerah saat ini sudah jauh tertinggal dibandingkan harga riil di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kontraktor kesulitan menyusun perencanaan anggaran proyek karena nilai material dalam dokumen pemerintah tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.
Ia mencontohkan harga semen yang kini dijual di pasaran berkisar antara Rp70.000 hingga Rp90.000 per zak, sedangkan dalam perhitungan pemerintah masih berkisar Rp65.000 per zak termasuk pajak.
Hal serupa juga terjadi pada material bata merah. Di pasaran, harga bata merah mencapai sekitar Rp950 per biji, sementara dalam standar harga pemerintah masih tercantum sekitar Rp718 per biji termasuk pajak.
“Misalnya harga semen di pasaran saat ini berkisar antara Rp70.000 hingga Rp90.000 per zak, sementara dalam perhitungan pemerintah sekitar Rp65.000 sudah termasuk pajak. Begitu juga dengan bata merah yang di pasar mencapai Rp950 per biji, sedangkan dalam standar pemerintah hanya sekitar Rp718 termasuk pajak,” ujar Rajali.
AHSP Menjadi Acuan Penyusunan Anggaran Proyek
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada akhir 2025 telah menetapkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sebagai pedoman penyusunan harga berbagai pekerjaan konstruksi.
AHSP digunakan dalam perhitungan biaya pekerjaan, mulai dari pemasangan dinding, pengecoran beton hingga pekerjaan galian tanah.
Dalam penyusunannya, AHSP mengacu pada tiga komponen utama, yakni biaya tenaga kerja, harga material, dan penggunaan peralatan. Ketiga komponen tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap proyek pembangunan.
Namun, menurut PPSI, komponen harga material yang digunakan dalam Standar Satuan Harga (SSH) perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi pasar terkini.
Wakil Bupati Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Ultimatum 2×24 Jam untuk Klarifikasi
Kontraktor Lokal Berpotensi Mengalami Kerugian
Rajali menilai selisih harga antara standar pemerintah dan harga pasar berpotensi menekan keuntungan kontraktor, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini bergantung pada proyek pemerintah.
Apabila kondisi tersebut terus berlanjut, dikhawatirkan kualitas pelaksanaan proyek maupun keberlangsungan usaha jasa konstruksi lokal akan terdampak.
Ia menegaskan bahwa penetapan harga seharusnya didasarkan pada hasil survei lapangan yang objektif, akurat, dan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan harga material.
“Penetapan harga tidak boleh dilakukan secara asumsi. Harus berdasarkan data riil di lapangan agar tidak merugikan pelaku usaha,” tegasnya.
PPSI Dorong Evaluasi Standar Satuan Harga
PPSI Aceh Utara berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku saat ini.
Menurut organisasi tersebut, penyesuaian harga menjadi langkah penting agar anggaran proyek pemerintah tetap realistis, pelaksanaan pekerjaan berjalan optimal, dan kontraktor lokal tidak menanggung beban akibat selisih harga material.
SelidikiNews.com mencatat bahwa penyesuaian harga satuan material secara berkala juga dapat memberikan kepastian bagi pelaku jasa konstruksi dalam menyusun penawaran yang kompetitif sekaligus menjaga kualitas pembangunan daerah.
Selain itu, evaluasi SSH dinilai dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan pemerintah daerah sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Aceh Utara.
Kesimpulan
Keluhan yang disampaikan PPSI Aceh Utara menjadi perhatian terhadap pentingnya penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) material konstruksi agar sejalan dengan kondisi pasar. Selisih harga yang cukup signifikan antara standar pemerintah dan harga riil dinilai berpotensi merugikan kontraktor lokal, terutama pelaku usaha kecil dan menengah. Karena itu, PPSI berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera melakukan evaluasi berdasarkan survei lapangan yang akurat sehingga pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah.



















