**BIMA —** Forum Komunikasi Politik (FKP) Bima menyoroti dugaan aktivitas penggalian material batuan yang diduga berkaitan dengan kegiatan galian C tanpa izin. FKP meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, serta berdasarkan fakta di lapangan.
Sekretaris FKP Bima, **Haryono**, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pernyataan salah satu pihak yang diduga sebagai penyewa alat ekskavator dalam pemberitaan media *Zona Rakyat*. Dalam pemberitaan tersebut, aktivitas alat berat disebut berkaitan dengan upaya membantu masyarakat membersihkan batu-batu di permukaan lahan pertanian agar produktivitas pertanian dapat meningkat.
Menurut Haryono, alasan perbaikan lahan pertanian maupun membantu masyarakat tidak serta-merta menghilangkan aspek hukum yang perlu diperiksa apabila dalam kegiatan tersebut terdapat pengambilan material untuk kepentingan tertentu.
“Alasan membantu masyarakat atau memperbaiki lahan pertanian tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum. Jika memang ada pengambilan material untuk kepentingan proyek, maka aspek perizinannya harus jelas,” ujar Haryono.
Ia menegaskan, status kepemilikan lahan oleh masyarakat tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil material mineral atau batuan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam perlu memperhatikan aspek perizinan, lingkungan hidup, serta ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.
### Tidak Hanya Dilihat dari Kedalaman Galian
Haryono juga menanggapi pernyataan bahwa aktivitas penggalian tidak mencapai kedalaman satu hingga dua meter dan hanya mengambil batu yang berada di permukaan tanah.
Menurutnya, dugaan kegiatan galian C tidak semata-mata dapat ditentukan berdasarkan kedalaman penggalian.
“Yang perlu dilihat bukan hanya seberapa dalam penggalian dilakukan, tetapi juga material apa yang diambil, untuk tujuan apa material tersebut diambil, serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, apabila material yang diambil berupa batuan kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan suatu proyek, termasuk proyek bronjongisasi, Haryono menilai kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari aspek legalitas, perizinan, dan dampak lingkungan.
Meski demikian, Haryono menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum bukan menjadi kewenangan pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kajian aparat penegak hukum serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
### Minta Pemeriksaan Tidak Pandang Bulu
FKP Bima meminta persoalan tersebut tidak hanya diperdebatkan dari sisi alasan perbaikan lahan maupun kepentingan membantu masyarakat. FKP mendorong agar aparat dan instansi terkait diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.
“Jangan sampai dalih membantu masyarakat kemudian dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum maupun prinsip perlindungan lingkungan. Kalau memang kegiatan tersebut legal dan seluruh perizinannya lengkap, tentu tidak ada alasan untuk khawatir terhadap proses pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan,” katanya.
FKP Bima juga mendorong agar penanganan dugaan aktivitas tersebut dilakukan secara **objektif, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu**.
Haryono menilai penegakan hukum yang konsisten penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara terbuka dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan ada pihak yang kebal terhadap hukum. Kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian bersama,” tutup Haryono.




















