Bima, 20 Juli 2026 – Aktivitas penggalian material di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat dihentikan akibat dugaan belum mengantongi perizinan resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Untuk memastikan informasi yang beredar di sejumlah media, tim Selidiki News pada Senin (20/7/2026) mendatangi Kantor Kepala Desa Mpuri guna melakukan konfirmasi langsung terkait status operasional penggalian tersebut.
Dalam wawancara tersebut, Kepala Desa Mpuri membenarkan bahwa aktivitas penggalian memang sempat dihentikan sementara oleh Camat Madapangga bersama Kapolsek Madapangga. Penghentian dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas Galian C yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi.
Namun demikian, menurut Kepala Desa, setelah dilakukan peninjauan oleh sejumlah pihak yang memahami teknis pertambangan, aktivitas tersebut dinilai bukan termasuk kategori Galian C.
“Memang aktivitas penggalian itu sempat dihentikan sementara oleh Camat Madapangga bersama Kapolsek Madapangga karena adanya dugaan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi. Akan tetapi, setelah diperiksa oleh beberapa pihak yang memahami persoalan penggalian, disimpulkan bahwa aktivitas tersebut bukan termasuk Galian C karena hanya mengeruk batu-batu yang berada di permukaan tanah dan tidak melakukan penggalian hingga kedalaman tertentu,” ujar Kepala Desa Mpuri.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi penggalian merupakan tanah milik pribadi warga yang memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Tanah tersebut bukan merupakan aset negara, melainkan milik pribadi masyarakat Desa Mpuri yang memiliki sertifikat. Karena itu, saya bersama Camat Madapangga telah memberikan rekomendasi agar aktivitas tersebut dapat dilanjutkan kembali, sebab kami menilai kegiatan itu bukan merupakan Galian C,” tambahnya.
Usai melakukan wawancara, tim Selidiki News meninjau langsung lokasi penggalian. Di lapangan, terlihat sebuah alat berat masih berada di area kegiatan. Selain itu, tampak bekas-bekas penggalian serta tumpukan batu yang telah disiapkan untuk diangkut menggunakan truk.
Meski demikian, hasil pantauan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar penetapan bahwa aktivitas tersebut bukan termasuk kategori Galian C. Berdasarkan pemahaman umum mengenai kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, klasifikasi suatu aktivitas pertambangan tidak semata-mata ditentukan oleh kedalaman galian, tetapi juga oleh jenis material yang diambil serta tujuan kegiatan pengambilan material tersebut.
Material seperti batu, pasir, tanah urug, dan batu kapur pada umumnya termasuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan tumpukan batu hasil galian, bekas aktivitas pengerukan, serta alat berat di lokasi menjadi fakta lapangan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari instansi teknis yang berwenang.
Atas dasar temuan tersebut, Selidiki News menilai masih diperlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun aparat penegak hukum terkait status hukum kegiatan tersebut, termasuk apakah aktivitas yang dilakukan oleh CV IU WAUP NEE telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemberian rekomendasi oleh Pemerintah Desa Mpuri dan Pemerintah Kecamatan Madapangga juga dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda terhadap aturan mengenai kegiatan pertambangan. Penentuan apakah suatu aktivitas termasuk kategori pertambangan yang memerlukan izin merupakan kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selidiki News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi NTB, Dinas ESDM, CV IU WAUP NEE, serta aparat penegak hukum, demi menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.























