Lhokseumawe – SelidikiNews.com | Di tengah derasnya kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan Aceh, sebuah tanya besar muncul ke permukaan: Sejauh mana dana tersebut benar-benar menyentuh akar rumput, terutama bagi masyarakat yang kini tengah berjuang menghadapi dampak bencana?
Persoalan ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen sipil.
Dalam sebuah sesi wawancara eksklusif bersama SelidikiNews.com, Ketua Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Lhokseumawe, Furkan, menyampaikan kritik konstruktifnya terkait efektivitas tata kelola dana Otsus yang dinilai masih terjebak dalam labirin birokrasi dan wacana kebijakan.
Furkan menilai, sejauh ini masyarakat terdampak bencana di berbagai titik di Aceh masih belum merasakan dampak signifikan dari pengelolaan dana tersebut. Padahal, dana Otsus seharusnya menjadi instrumen utama dalam percepatan pemulihan pascabencana maupun pengentasan kemiskinan.
“Hingga saat ini, kita melihat adanya kesenjangan yang lebar antara apa yang dibahas di meja rapat pemerintah dengan realitas yang dialami warga di lapangan. Berbagai wacana kebijakan dan rapat-rapat koordinasi belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat,” ujar Furkan kepada SelidikiNews.com.
Ia menekankan bahwa bantuan yang bersifat mendasar, seperti hunian yang layak dan aksesibilitas ekonomi, masih menjadi barang langka bagi para korban terdampak.
Salah satu poin krusial yang disoroti Furkan adalah wacana skema sharing dana Otsus antar daerah. Meski secara konsep bertujuan untuk pemerataan, Furkan memperingatkan bahwa tanpa pengawalan yang ketat, skema ini justru berisiko menjadi bumerang birokrasi.
“Skema sharing ini harus dikawal secara serius agar tidak hanya menjadi konsep di atas kertas. Tanpa mekanisme yang transparan dan tepat sasaran, kebijakan ini justru berpotensi memperlambat proses penyaluran bantuan karena kerumitan administrasi koordinasi antar wilayah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak memerlukan kerumitan prosedur, melainkan kecepatan eksekusi. “Jangan sampai koordinasi yang berbelit-belit malah menjadi hambatan baru bagi penyaluran hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam wawancara tersebut, Furkan mencium adanya potensi tarik-menarik kepentingan dalam pengelolaan anggaran yang begitu besar. Ia mengkhawatirkan adanya pergeseran prioritas, di mana kepentingan politik tertentu bisa saja mengintervensi alokasi yang seharusnya murni untuk kemaslahatan publik.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, SMNI mendorong adanya:
* Pengawasan Eksternal yang Kuat: Melibatkan lembaga independen dan masyarakat sipil.
* Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak mengetahui ke mana dan untuk apa setiap rupiah dana Otsus dialokasikan.
* Audit Berkala: Memastikan tidak ada penyimpangan di tengah jalan.
Memulihkan Kepercayaan Masyarakat
Menutup keterangannya, Furkan mengingatkan pemerintah bahwa dana Otsus bukan sekadar angka dalam APBA, melainkan amanah konstitusi yang lahir dari sejarah panjang Aceh. Kegagalan dalam mengelola dana ini secara efektif tidak hanya akan menghambat pemulihan fisik, tetapi juga mencederai legitimasi pemerintah di mata rakyat.
“Dana Otsus adalah amanah besar. Jika tidak dikelola dengan baik, bukan hanya pemulihan yang terhambat, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang akan semakin menurun. Pemerintah harus bergerak lebih cepat, lebih taktis, dan lebih transparan,” pungkasnya menutup wawancara dengan SelidikiNews.com.
Kini, bola panas berada di tangan pemangku kebijakan. Publik menunggu, apakah dana Otsus akan tetap menjadi deretan angka di laporan keuangan, atau menjelma menjadi solusi nyata bagi mereka yang sedang kesulitan.
Pewarta: Tim Redaksi SelidikiNews.com
Editor: Bagian Pemberitaan Daerah





















