Bolmong, Media Selidikinews – (Tgl.2/02/2025) Provinsi Sulawesi utara– Penangkapan empat warga, yakni Tito, Rico, Rian, dan Jose, yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap anggota polisi di Bolmong, menimbulkan berbagai pertanyaan. Keluarga para terduga menyampaikan kekecewaan atas proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Proses Penangkapan Dipertanyakan
Menurut keterangan keluarga, keempatnya ditangkap tanpa surat tugas maupun surat penangkapan yang sah. Rian diamankan di rumah dalam kondisi sakit, sementara Tito dan Rico ditangkap saat sedang bekerja. Jose juga ditangkap di rumahnya tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.
“Kami sangat menyesalkan cara kepolisian menangkap anak kami tanpa bukti yang akurat dan tanpa surat tugas resmi. Ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Terlebih yang satunya sakit dalam pengobatan ginjal,” ujar salah satu anggota keluarga.
Selain itu, keluarga mempertanyakan alasan mengapa hanya mereka yang ditangkap, sementara insiden penembakan tersebut juga menyebabkan korban dari warga Dumoga Empat dan Dumoga Satu. “Jika memang ada tembakan yang mengenai polisi, kenapa hanya kami yang ditangkap? Warga Modomang yang menyebabkan korban jiwa tidak ditindak?” tambahnya.
Seharusnya Aturan Hukum Terkait Penangkapan
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap proses penangkapan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya:
1. Pasal 18 Ayat (1) KUHAP
“Pelaksanaan tugas penangkapan harus didasarkan pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik.”
Artinya, setiap penangkapan wajib dilengkapi surat perintah, kecuali dalam keadaan tertentu.
2. Pasal 18 Ayat (2) KUHAP
“Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah oleh setiap orang, termasuk penyidik dan penyelidik.”
Jika bukan dalam keadaan tertangkap tangan, maka tetap diperlukan surat perintah penangkapan.
3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini mewajibkan setiap anggota kepolisian menunjukkan surat perintah saat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Jika prosedur ini tidak dipatuhi, keluarga terduga berhak mengajukan praperadilan.
Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum merasa diperlakukan tidak adil, keluarga keempat terduga berencana mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan. Mereka akan meminta pendampingan pengacara serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam Polri dan Komnas HAM.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani perkara hukum. Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Polres Bolmong terkait dugaan kejanggalan dalam penangkapan Tito, Rico, Rian, dan Jose.