Selidikinews.com, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 798 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Jaksa Agung secara resmi mengangkat Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI.
SK ini juga menetapkan susunan lengkap Tenaga Ahli Jaksa Agung yang berjumlah 13 orang, terdiri dari 1 Ketua, 1 Sekretaris, dan 11 Anggota.
Tenaga Ahli ini memiliki peran strategis untuk:
1.Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan hukum kepada Jaksa Agung dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI, termasuk dalam pemulihan kepercayaan publik.
2.Menghimpun aspirasi publik dan memantau isu hukum strategis untuk menjaga marwah dan citra Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Tenaga Ahli dapat memberikan pernyataan kepada publik setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung RI.
🔹 Dr. Barita Simanjuntak dikenal sebagai tokoh hukum dengan rekam jejak panjang. Beliau merupakan mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI (2015–2024), Dekan Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, serta aktif sebagai trainer dan asesor di LPPI dalam bidang hukum perbankan dan tata kelola kelembagaan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Jaksa Agung dalam memperkuat tata kelola kelembagaan Kejaksaan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.
Cakra Langit
Ketua Harian DPP JURI
























