SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News

UU Pers Digugat ke MK, Minta Wartawan Tak Ditindak Polisi – Digugat Perdata

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:29
Mabes Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas Meliput
319
SHARES
910
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan gugatan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penjelasannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, Iwakum diwakili oleh Irfan Kamil selaku Ketua Umum, serta Ponco Sulaksono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Lewat gugatan tersebut, Iwakum meminta perlindungan terhadap wartawan dipertegas oleh MK.
Berikut bunyi Pasal 8 UU Pers:

“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Sementara itu, bunyi penjelasan Pasal 8 UU Pers yakni:

Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam permohonannya, Irfan Kamil menyebut bahwa rumusan yang tercantum dalam Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Kamil menyebut, rumusan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 8 UU Pers tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan kejelasan mekanisme.

“Berbeda dengan profesi advokat atau jaksa yang memiliki perlindungan hukum rinci, wartawan justru tidak mendapatkan kepastian prosedur ketika menghadapi masalah hukum,” kata Kamil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/25).

Tak hanya itu, ia juga menyinggung ihwal ancaman yang dialami wartawan terhadap kehormatan dan rasa aman selama melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Kamil menilai, tidak adanya pengaturan yang tegas dalam perlindungan wartawan makin membuka peluang kriminalisasi dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap wartawan.

“Situasi ini menciptakan efek gentar yang membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menyebut bahwa keberlakuan Pasal 8 UU Pers tersebut telah membawa kerugian terhadap Iwakum selaku wadah bagi wartawan hukum.

Ia menyebut, Iwakum dinilai mengalami kerugian yang dianggap spesifik, aktual, atau setidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.

“Sebagai wadah bagi para wartawan hukum, Iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan,” tutur Ponco.

Untuk itu, lewat permohonan itu, Iwakum meminta MK agar menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tersebut bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers’ atau ‘dalam menjalankan profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers’.

Adapun berikut petitum permohonan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers serta penjelasannya tersebut:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers.

atau,
Dalam menjalankan Profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca Juga

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Cakra Langit

Ketua Harian DPP JURI

Tags: News UU Pers Ketua Iwako Irfan Kamil Wartawan Jurnalis Polisi Mahkamah Konstitusi Jakarta
Share128Tweet80SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu

Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu

Jumat, 10 April 2026 | 21:51
edit post
Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Kamis, 9 April 2026 | 21:57
edit post
Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Selasa, 7 April 2026 | 14:06
edit post
Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:59
edit post
Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Jumat, 27 Maret 2026 | 00:31
Next Post
edit post
Mabes Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas Meliput

Mabes Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas Meliput

edit post
FABEM Jatim : Usut Tuntas Driver Ojol Terlindas Baracuda dan Copot Kapolri

FABEM Jatim : Usut Tuntas Driver Ojol Terlindas Baracuda dan Copot Kapolri

edit post
Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu Laporkan Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu Laporkan Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:36
edit post
150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 17:37
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:43
edit post
Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 22 April 2026 | 14:23
edit post
Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Rabu, 22 April 2026 | 14:25
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Mabes Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas Meliput

UU Pers Digugat ke MK, Minta Wartawan Tak Ditindak Polisi – Digugat Perdata

Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:29
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia