Selidikinews.com, Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia diketahui memperoleh penghasilan yang relatif tinggi setiap bulannya.
Meskipun gaji pokok Ketua DPR hanya sekitar Rp 5.000.000 dan anggota biasa sebesar Rp 4.200.000, total pendapatan secara keseluruhan dapat mencapai Rp 70.000.000 hingga Rp 100.000.000 per bulan setelah ditambahkan berbagai komponen tunjangan, antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, serta dana operasional.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 serta pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, anggota DPR juga berhak memperoleh manfaat pensiun seumur hidup, meskipun hanya menjalankan tugasnya selama satu masa jabatan (5 tahun).
Adapun besaran pensiun tersebut diperkirakan mencapai sekitar 60% dari gaji pokok.
Selain pensiun bulanan, mantan anggota DPR juga memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15.000.000 yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Cakra Langit
Ketua Harian DPP JURI






















