SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News Hukum

Putusan Pengadilan Ternate Perkara Perdata No.78/PDT.G/2021/PN.Tte Diduga Cacat Hukum Formil dan Materiil

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Senin, 28 Juli 2025 | 08:38
Putusan Pengadilan Ternate Perkara Perdata No.78/PDT.G/2021/PN.Tte Diduga Cacat Hukum Formil dan Materiil
315
SHARES
901
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Ternate – Tergugat I Arafat Baay, tergugat II Neisa Baay berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 desember 2021dalam perkara perdaa No.78 Pdt.G/2021/PN.Tte dalam uraian gugatan disebutkan tentang sebidang tanah Eks Verponding No.315 berikut bangunan rumah semi permanen dengan ukuran tanah seluas 514,13 M² yang terletak di Rt 07 Rw 04 kel.makassar timur kec.ternate tengah adalah milik Alm.Hadji Omar Hasan Baay (Kakak dari penggugat dan para tergugat) dan almarhumah Eng Baay.

Dengan demikian kedudukan objek sengketa merupakan harta warisan, jika dilihat dari marga (nama keluarga antara Almarhum Hadji Oemar Hasan Baay dan Almarhumah Eng Baay masih saudara kandung) begitu juga antara penggugat dengan tergugat yang masih menggunakan marga/nama keluarga Baay, sehingga masih memiliki hubungan keluarga yang patut disebut para ahli waris.

Bahwa objek sengketa masih merupakan tanah warisan yang belum dilakukan pembagian menurut hukum ahli waris.

Kewenangan pengadilan agama sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, seharusnya perjanjian gugatan A.quo, Pengadilan Negeri tidak tepat dan masih terdapat cacat hukum formil dan materil.

Menurut Rinno Hadinata S.Sos Cucu Ahli Waris Almarhum H.Umar Saleh Baay yang juga Ketua DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara, serta Direktur Rumah Inspirasi Indonesia ada beberapa point penting dalam Gugatan perkara perdata No.78/Pdt.G/2021/PN.Tte antara lain :

1. Gugatan tidak menyebutkan dengan jelas batas dan luas tanah pemberian dan pembelian.

2. Isi gugatan penggugat pada point 3 gugatan berdasarkan hak atas sebidang tanah Eks Verponding No.315 beserta bangunan berupa rumah semi permanen diatas nya seluas 514,13 M² sesuai surat situasi tanggal 7 januari 1970 dalam objek sengketa yang diajukan penggugat berdasarkan pemberian dari Muhammad Noerdin Baay (Almarhum) sesuai dengan surat kekasih tanggal 25 Maret 1961, jual beli antara penggugat dengan abdullah Baay (Almarhum) tahun 1972 dengan surat jual beli tahun 1961, Objek kepemilikan atas tanah tersebut telah terjadi 2 kepemilikan atas 1 surat Verponding.

Bagian dari almarhum Abdullah Baay dan Almarhum Muhammad Noerdin Baay tidak dijelaskan tapal batas nya.

3. Terjadi jual beli yang berbeda antara tahun 1961 dan 1972.

4. Berdasarkan pasal 1967 KUHP perdata menyebutkan ” Semua Tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan terhapus karena kadarluarsa lebih dari waktu Tiga Puluh Tahun (30) Tahun dan seterusnya.

Yang menjadi dasar gugatan oleh penggugat dalam Dalil nya memiliki objek sengketa berdasarkan pemberian dari Muhammad Noerdin Baay Tertanggal 25 Maret 1961 dan diperjual belikan dengan Abdullah Baay Tanggal 18 Januari 1972 (Point ke 3 dalam gugatan).

Hal ini dapat dihitung dari jangka waktu pembelian hingga gugatan ini di ajukan Ke pengadilan negeri ternate, maka penggugat telah menghabiskan waktu kurang lebih 61 tahun dihitung dari tahun 1972-2022.

5. Jual beli antara penggugat dengan abdulah Baay (Ayah dan Anak) sebelum nya juga pernah terjadi jual beli yang dilakukan oleh Haji Umar Baay dan Abdullah Baay (Ayah dan Anak) tahun 1948 modus nya hampir sama dengan jual beli tahun 1972.

Jual beli yang terjadi tahun 1948 saat Haji Umar Baay dalam keadaan sakit keras dan 5 hari kemudian meninggal dunia.

Baca Juga

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Jual beli ini terjadi sudah lebih kurang 22 tahun, tidak diketahui istri Almarhum dan para ahli waris (Sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Propinsi No.13 Tahun 1973).

6. Hakim Pengadilan Negeri Ternate tidak mempertimbang kan lebih teliti atas Subtansi hukum yang ada dalam pokok perkara perdata No.78/PDT.G/2021/PN.Tte yang diajukan oleh para Tergugat melalui kuasa hukum.

7. Meminta Mahkamah Agung Mengevaluasi putusan perkara Perdata No.78/Pdt.G/2021/PN.Tte yang telah dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

8. Meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa kinerja Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

9. Minta Polda Maluku Utara melakukan Uji Forensik terhadap semua barang bukti yang diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ternate Antara Penggugat dan Tergugat.

10. Minta BPN maluku Utara dan BPN kota Ternate untuk memblokir bila terjadi penerbitan Surat kepemilikan atas objek tanah yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Ternate dengan Objek PBB atas nama AN Baay, sebelum perkara ini bergulir di pengadilan negeri Ternate.

(Red/Cakra Langit) 

DPP Jurnalistik Reformasi Indonesia

Tags: Pengadilan Negri Ternate Perkara Sengketa Tanah Eks Verponding Cucu Ahli Waris Rinno Hadinata Pengadilan Agama Maluku
Share126Tweet79SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:09
edit post
Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Selasa, 16 Desember 2025 | 05:38
edit post
Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:14
edit post
Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, RUU Perampasan Aset ” Senjata Pamungkas “, DPR dan Pemerintah Wajib Segera Sahkan!

Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, RUU Perampasan Aset ” Senjata Pamungkas “, DPR dan Pemerintah Wajib Segera Sahkan!

Rabu, 10 Desember 2025 | 08:05
edit post
Bankompol Cabang Maros Langsung Tancap Gas

Bankompol Cabang Maros Langsung Tancap Gas

Selasa, 25 November 2025 | 14:22
edit post
Polemik Ijazah : Suara Jernih Prof.Dr.Margarito Kamis Tentang Kisruh Berkepanjangan Soal Ijazah!

Polemik Ijazah : Suara Jernih Prof.Dr.Margarito Kamis Tentang Kisruh Berkepanjangan Soal Ijazah!

Sabtu, 22 November 2025 | 15:11
edit post
Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Sabtu, 15 November 2025 | 10:44
edit post
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Jumat, 14 November 2025 | 17:15
Next Post
edit post
Rumah Inspirasi Indonesia : Minta Komisi Yudisial Evaluasi Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Ternate

Rumah Inspirasi Indonesia : Minta Komisi Yudisial Evaluasi Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Ternate

edit post
Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar Kasus Penggelapan Dokumen

Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar Kasus Penggelapan Dokumen

edit post
PENDIDIKAN SEBAGAI FONDASI UTAMA KEMAJUAN MASA DEPAN BANGSA

PENDIDIKAN SEBAGAI FONDASI UTAMA KEMAJUAN MASA DEPAN BANGSA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 15 April 2026 | 00:22
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
4. Penggunaan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Operasional Ampalu Kopi Pekanbaru

4. Penggunaan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Operasional Ampalu Kopi Pekanbaru

Rabu, 15 April 2026 | 00:21
edit post
Link Download film Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download & Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:34
edit post
15. Indibiz Ruko Jadi Solusi Internet Andal bagi MH27 Coffee Premium

15. Indibiz Ruko Jadi Solusi Internet Andal bagi MH27 Coffee Premium

Rabu, 15 April 2026 | 00:24
edit post
Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Minggu, 6 April 2025 | 15:04
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

Senin, 20 April 2026 | 13:10
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Putusan Pengadilan Ternate Perkara Perdata No.78/PDT.G/2021/PN.Tte Diduga Cacat Hukum Formil dan Materiil

Putusan Pengadilan Ternate Perkara Perdata No.78/PDT.G/2021/PN.Tte Diduga Cacat Hukum Formil dan Materiil

Senin, 28 Juli 2025 | 08:38
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
Link Download film Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download & Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:34
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia