Selidikinews.com, Jakarta – Gedung Putih merilis kesepakatan terhadap tarif resiprokal antara Indonesia dan AS Senin, (21/7/25).
Tak hanya perdagangan, dalam perjanjian itu juga ada kesepakatan mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital, yang mana mencakup poin data pribadi bisa ditransfer ke pihak AS .
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis Gedung putih dalam keterangan.
Merespons hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Menko Bidang Perkonomian terlebih dahulu.
“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya, topiknya apa, tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” kata Meutya.
Sedangkan menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, terkait kesepakatan dengan AS, menurutnya, hal itu hanya yang bersifat komersial.
Bukan data pribadi masyarakat Indonesia dikelola oleh pihak lain.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, bukan juga kita kelola data orang lain.
Itu untuk pertukaran barang dan jasa tertentu, yang nanti bisa jadi bercabang dua.
Bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang bergaya. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” Ujarnya.
Sumber : CNBC
Cakra Langit
DPP Jurnalistik Reformasi Indonesia






















