Selidikinews.com, Jakarta – Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme ( TUMPAS ) dan ( SPASI ) sambangi Kejaksaan Agung RI di Jl.Sultan Hasanuddin No.1 , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , Rabu (4/6/25).
Kedatangan para advokat yang tergabung dalam TUMPAS dan SPASI di nahkodai Advokat Senior Bung Saor Siagian dan disambut hangat oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana beserta jajarannya.
Dalam pernyataannya, tim advokasi tumpas mendesak Kejaksaan dan jajarannya sebagai penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aksi – aksi premanisme yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengancam iklim investasi dalam perekonomian nasional.
Audiensi yang berlangsung dimulai sejak pukul 10:30 hingga 12:00 wib itu dipimpin langsung oleh Bung Saor Siagian, SH., MH selaku Koordinator TUMPAS dan Zelani, SH., MH Ketum SPASI.
Hadir beberapa Advokat yang tergabung dalam TUMPAS dan SPASI yakni, Appe Hutabarat, Rapen Sinaga, Ralian Jawalsen, Judianto Simanjuntak , Rosmaida Siahaan, Situmeang dan ada pula seorang Advokat muda milenial kawasan Sunda tepatnya daerah Bogor Kang Deden Setiawan yang sudah malang melintang juga di dunia advokat yang pernah di media juga.
Dalam ruangan kejaksaan bidang pidana umum tim Advokat Tumpas langsung disambut oleh jajaran jaksa pidana umum, khususnya Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengapresiasi kedatangan rekan-rekan advokat tumpas.
Premanisme hari ini bukan hanya soal pungutan liar dan ancaman fisik dilapangan, tapi sudah menjadi ancaman yang sangat serius terhadap kepastian hukum dan iklim Investasi di Indonesia “, ujar Bung Saor dalam keterangannya kepada jajaran jaksa agung muda pidana umum dalam audien di ruangan Pidana Umum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat gejala pembiaran yang terus terjadi terhadap berbagai bentuk kekerasan informal tersebut.
Desakan Kepada Jaksa Agung RI
Dalam pernyataan secara lisan, secara tegas meminta Kejaksaan Agung untuk menginstruksikan jajarannya menindak tegas aksi – aksi premanisme diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Bung Saor, maraknya kekerasan oleh oknum yang mengaku sebagai pengelola parkir, keamanan pasar, atau ” pengatur wilayah ” tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga menyandera ekonomi nasional.
” Kami meminta agar Jaksa Agung dan seluruh institusi hukum tidak kalah menghadapi para preman ini.
Kalau tidak ditindak hari ini, mereka bisa menjadi kekuatan besar dan liar yang sulit dikendalikan negara “, Tukas Saor.
Menurut Saor, bentuk aksi premanisme yang kerap terjadi antara lain intimidasi terhadap pedagang pasar, pemaksaan pembayaran berdalih jasa keamanan, serta kekerasan fisik terhadap warga yang menolak membayar aksi pungutan liar.
Dalam kasus tertentu, premanisme bahkan melibatkan jejaring kekuasaan informal yang sulit disentuh oleh aparat.
” Kalau perlu, penindakan dimulai dari para pimpinan jaringan preman berkedok ormas itu sendiri.
Hal ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya “, Tambahnya
Saor mengatakan, TUMPAS lahir karena berbagai keluhan dan banyak berbagai keresahan terhadap preman berbaju ormas yang sudah meresahkan kehidupan masyarakat di Indonesia.
” Negara kita adalah negara negara hukum”
Sadar atau tidak sadar kami ini berprofesi sebagai advokat, yang mana masuk juga sebagai salah satu penegak hukum demi tercapainya keadilan.
Ada kekhawatiran yang sangat luar biasa terhadap aksi – asli premanisme.
Sebagai penegak hukum kami melakukan audiensi, Jaksa Agung khususnya kami diterima Jampidum “, Tegas Saor.
Bahkan kami “TUMPAS” sudah melakukan audiensi terhadap Bareskrim Polri dan Juga Komisi III DPR RI.
Kami sebagai Advokat merasa sangat prihatin terjadi penusukan terhadap salah seorang Jaksa yang terjadi di Sawangan Depok beberapa hari lalu , ini tidak boleh terjadi, sebagai penegak hukum seperti Jaksa sudah tidak aman lagi, bagaimana dengan yang lainnnya”, Tegas Zaelani
Apalagi saat di jemput masih melakukan perlawanan.
Penusuk Jaksa itu adalah seorang disersi polisi, dan ini harus diusut ” Tegas Saor.
Dalam kesempatan yang sama, Jampidum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengapresiasi kedatangan Advokat TUMPAS.
Asep mengemukakan, dalam penegakan hukum Jaksa akan mengacu UU No.11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan, adanya beberapa pesonil TNI di Kejaksaan Agung karena adanya unsur militer dalam Kejaksaan berpangkat Kolonel atau Letkol “, ucap Asep.
Kami beserta jajaran pidana umum Kejaksaan Agung RI sangat berterima kasih atas semangat luar biasa tim advokat TUMPAS yang sudah sangat membantu juga dalam penegakan hukum , dan hasil audiensi ini akan kami tidak lanjuti segera”, Tutup Asep
Acara audiensi di akhiri dengan sesi foto bersama , sekaligus ada sebuah penghargaan apresiasi dari Japidum sebuah Lencana Kehormatan buat TUMPAS.
Cakra Langit























