Maluku Utara – Kami dari pihak manajemen perusahaan merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media online Tribun Sorong, yang menyebut salah satu pekerja atas nama franglin sebagai buruh kasar (buruh bangunan) di wilayah Maluku Utara.
Perlu kami tegaskan bahwa berita tersebut dibuat tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, sehingga menimbulkan informasi yang tidak berimbang dan berpotensi mencoreng nama baik perusahaan. Franglin sendiri merupakan buruh harian lepas, bukan karyawan tetap. Sejak awal rekrutmen, ia telah menyatakan kesediaan mengikuti aturan kerja perusahaan, termasuk sistem kerja dan hak-hak sebagai pekerja harian.
Kami memberikan upah sekitar Rp5.000.000 per bulan, jumlah yang justru melebihi Upah Minimum Kabupaten setempat. Meski bersifat harian lepas, kami tetap memberikan perhatian penuh terhadap keselamatan kerja, termasuk pengurusan kecelakaan kerja, penanganan kesehatan, dan bahkan tanggung jawab sampai pemakaman apabila terjadi musibah.
Saya, Simon, selaku tim rekrutmen dari Papua, memiliki tujuan membantu mengurangi angka pengangguran di wilayah Papua Barat. Maka sangat disayangkan, tindakan Franglin menyampaikan informasi sepihak kepada media tanpa klarifikasi lebih dahulu, justru mencederai niat baik kami dan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja lain.
Kami menghimbau kepada pihak media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, khususnya prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi, agar pemberitaan yang disampaikan tidak menyesatkan masyarakat maupun merugikan pihak lain yang berkepentingan.