Kotamobagu, 12 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdusalam Bonde, atas dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah tersebut.
Penahanan dilakukan setelah Abdusalam Bonde dinilai tidak kooperatif dengan penyidik dan mangkir dari tiga kali panggilan Kejari Kotamobagu. Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap Abdusalam Bonde pada Selasa, 11 Maret 2025, di Kantor BPMPD yang berlokasi di Desa Tombolanga, Kecamatan Lolak.
“Kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan, tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu, Kejaksaan melakukan penjemputan paksa untuk kepentingan proses hukum,” ujar Elwin Agustian Khahar.
Sebelumnya, Abdusalam Bonde sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024 dengan kasus yang sama. Namun, ia dibebaskan setelah Hakim Tunggal Sulharman, SH, MH, dalam sidang praperadilan pada 20 Januari 2025, memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Meski demikian, hakim juga menyatakan bahwa penyidikan dapat dilanjutkan jika ada bukti baru.
Kini, dengan ditemukannya bukti-bukti baru, Kejari Kotamobagu kembali menetapkan Abdusalam Bonde sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.
“Kami meminta masyarakat untuk melihat kasus ini secara objektif. Kami bekerja berdasarkan hukum tanpa ada intervensi. Perkara ini sudah pernah diuji dalam praperadilan, dan kali ini kami memiliki bukti baru yang cukup untuk melanjutkan penyidikan,” tegas Kajari Kotamobagu.
Saat ini, tim penyidik Kejari Kotamobagu tengah melengkapi pemberkasan sebelum menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Manado untuk proses lebih lanjut.