SELIDIKINEWS.COM, PELALAWAN – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak pungutan liar (pungli), Polsek Pangkalan Kuras menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (8/12) di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Wapawas Polsek Pangkalan Kuras, IPDA Grenhard Sitompul, bersama lima personel lainnya. Sasaran kegiatan adalah masyarakat di wilayah Kelurahan Sorek Satu, yang berpotensi menjadi korban maupun pelaku pungutan liar.
Menjelaskan keberadaan Satuan Tugas Saber Pungli sebagai upaya pemerintah memberantas praktik pungutan liar. Pungli dapat merugikan masyarakat, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat pembangunan daerah.
Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam pungli, baik sebagai pelaku maupun pemberi. Jika menemukan praktik pungli, masyarakat diimbau melaporkannya ke pihak berwenang.
Kegiatan ini berhasil memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melawan praktik pungutan liar. Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini dan menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan pungli di wilayahnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib hingga selesai. Tidak ada kendala yang dilaporkan selama pelaksanaan kegiatan.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, S.H., menegaskan komitmen Polsek untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pungli di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat dapat semakin memahami bahwa pungli adalah pelanggaran hukum yang harus diberantas bersama,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif Polres Pelalawan untuk menciptakan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Polres Pelalawan – Together We Are Strong!






















