Malifut, Media Selidiki News – Pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 09:05 WIT, Personel Pos Malifut dari Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Yonif 732/Banau berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pos Satgas Malifut, Desa Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Operasi ini juga melibatkan personel dari Koramil 1508-04/Malifut serta Unit Intel Dim 1508/Tobelo.
Dalam penggerebekan ini, Satgas berhasil mengamankan sebanyak 390 botol miras Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral dan plastik. Barang bukti ini diketahui diselundupkan dari Desa Gura, Kecamatan Tobelo, dan Desa Kupa Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, yang akan dibawa ke Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kabupaten Tidore Kepulauan. Miras tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux Double Cabin oleh pelaku yang mencoba melintasi kawasan Malifut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Komandan Pos (Danpos) Malifut, Lettu Inf Fredoan Sameaputty, sebagai bagian dari kegiatan rutin untuk mencegah peredaran miras di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Lettu Inf Fredoan menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta membatasi peredaran miras yang dapat berdampak negatif bagi warga setempat.
Komandan Yonif 732/Banau juga menyampaikan bahwa keberadaan Pos Satgas Malifut memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat. Dengan kehadiran pos ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap keamanan wilayah sekaligus mencegah berbagai aktivitas ilegal seperti peredaran miras.
Masyarakat setempat mengapresiasi langkah Satgas Pamrahwan Yonif 732/Banau yang konsisten melakukan patroli dan pengamanan, khususnya dalam menanggulangi peredaran miras di wilayah mereka. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Halmahera Utara.