HALUT, Media Selidiki News. Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa izin yang sah dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada tanggal 12 Juni 2024.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Amarta Polres Halmahera Utara, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, didampingi Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, Kasat Intelkam IPTU Djamalullail Mustafa, dan Kasi Humas IPTU Deny Salaka, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai penyelundupan senjata api dari Filipina diterima pada tanggal 11 Mei 2024. “Pada saat itu juga saya memerintahkan Wakapolres untuk membentuk tim gabungan melaksanakan lidik, sidik, dan berhasil mengungkap para pelaku, pemasok, penyelundup serta pembeli beserta barang bukti senjata api, magazen, dan amunisi,” jelasnya.
Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kurang dari 24 jam, tim gabungan yang dipimpin Wakapolres berhasil memperoleh cukup bukti untuk menahan para terduga pelaku. Pada tanggal 13 Mei 2024, anggota Satreskrim mengamankan empat pelaku: YS alias Yeni, seorang perempuan warga Desa Wosia, Tobelo Tengah; RS alias Epi, warga Desa Pelita, Kecamatan Galela Utara; SBS alias Jundri alias Jun, dan VMS alias Vergel, warga Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Keempat terduga pelaku memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia. RS alias Epi bertindak sebagai pemilik kapal pambot dan pemodal yang membeli senjata api dari Filipina dan menjualnya kepada YS alias Yeni, yang kemudian menjualnya ke Provinsi Papua Barat Daya. SBS alias Jundri alias Jun berperan sebagai ABK atau jurumudi kapal pambot serta juru bahasa untuk pelaku RS alias Epi, sementara VMS alias Vergel membantu RS dan SBS di kapal pambot sebagai juru bahasa.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 pucuk senjata api serbu M16, 1 pucuk senjata api jenis Shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5.56 cm, 1 pucuk senjata api serbu M16 dengan magazen, 3 buah handphone, dan 1 unit kapal pambot warna biru putih dengan tulisan “Basudara” dan gambar burung elang.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menjual burung nuri dan kakatua di Filipina, lalu menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli senjata api. “Para pelaku, RS, SBS, dan VMS menuju ke Kota Jensen, Filipina, pada akhir bulan April 2024 dengan membawa sekitar 100 ekor burung nuri dan kakatua. Setelah dua minggu, mereka kembali ke Indonesia dengan senjata api yang dibeli dari hasil penjualan burung,” tandasnya.
Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar menambahkan bahwa para pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa izin. “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak,” tuturnya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Halmahera Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mencegah peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.(*)