Jakarta-selidikinews.com. Sekertaris Jenderal Pusat Kedaulatan Rakyat (PAKAR) Relawan Prabowo- Gibran Harmoko menanggapi isu pemakzulan Presiden Jokowi lewat petisi 100 Penegak Daulat Rakya bentuk frustasi politik dan berpotensi mendelegitimasi pemilu 2024.
Gerekan impeachment Presiden apabila ditelisik secara mendalam merupakan sekelompok orang yang teridentifikasi tidak suka terhadap kepemimpin Presiden Jokowi, dan mereka mengalami frustasi politik, karana harapan mereka bahwa Presiden Jokowi itu tidak disukai oleh Masyarakat, namun faktanya yang terjadi sebaliknya masyarakat mencintai Presidien Jokowi, itulah yang tercupture oleh semua lembaga survei, tingkat kekuasaan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi antara 70-80%. Ujarnya
Harmoko juga menjelaskan impeachment Presiden diatur secara jelas dalam 24C ayat (2) UUD 1945. Sementara alasan Pemakzulan Presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Secara konstitusi Pemakzulan bukanlah perkara mudah. Tahapannya cukuplah panjang dan alasan harus jelas sesuai yang telah diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Dalam konstitusi ada 3 organ ketatanegaraan yang bekerja, yaitu DPR, MK, dan MPR”. Tegas Harmoko
Awal bagaimana usulan pemakzulan tersebut bermula? Secara konstitusional, tentu yang diawali adanya penggunaan Hak Angket DPR yang kemudian hasilnya ditindaklanjuti penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR.
Harmoko menegaskan bahwa isu pemakzulan Presiden ini bermuatan politis Praktis dan bentuk frustasi politik sebab secara hukum usulanya tidak memiliki alasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Tutupnya