Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mengangkat Direktur Eksekutif Surveilans, Data, kemudian Pemeriksaan Asuransi Jarot Marhaendro. Ini sebagai upaya untuk persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) tahun 2028 nanti.
Ini sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan kemudian Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Jarot mengatakan pihaknya nanti akan menjamin asuransi jiwa, asuransi umum, serta asuransi syariah dalam program penjaminan polis.
“Jadi dua-duanya, baik itu konvensional juga syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap [jamin],” katanya saat program Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).
Mengingatkan saja, sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Lana Soelistianingsih mengatakan program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa serta asuransi umum. Terkecuali, Produk Asuransi yang tersebut Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link.
“Untuk tahap awal yang dimaksud dimaksud nantinya akan dikerjakan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa serta asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang dimaksud digunakan benar-banar jiwa murni, enggak ada yang mana mana terkait dengan unit link,” katanya dikutip dari kanal YouTube OJK, Jumta (29/9/2023).
Lana menjelaskan bahwa penjaminan akan diberikan jika perusahaan mengalami gagal bayar serta klaim polis sudah jatuh tempo. LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.
“Harus ada maksimum oleh sebab itu enggak sanggup hanya seluruhnya,” katanya.
Lana menyebut jika klaim polis belum jatuh tempo maka LPS akan mengalihkan polis hal itu pada perusahaan asuransi yang digunakan dimaksud sehat.
Sementara itu, LPS perlu mempersiapkan anggota dewan komisioner yang digunakan baru, paling lambat 2027, untuk memimpin program tersebut. Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pengajuan anggota dewan komisioner yang mana digunakan membidangi penjaminan asuransi ini akan melewati Presiden juga juga DPR, seperti yang tersebut diterapkan pada OJK juga Bank Indonesia (BI).
























