SelidikiNews.com, Makassar – Melaporkan kasus pembobolan rumah pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Jl. Manunggal 22 Kec.Tamalate kota Makassar.
Berdasarkan laporan dari masyarakat maka Kanit Reskrim Polsek Tamalate IPTU HJ Ali Djara S.H M.H, serta anggota Resmob Polsek Tamalate dipimpin Panit 2 Opsnal IPDA Abd. Latief S S.Sos melakukan penyelidikan di Jl. Manunggal 22 Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar.
Penyelidikan ini terkait kasus pencurian dengan pemberatan, dan menurut informasi bahwa pelaku berada di Jembatan besi Jln Nuri Kec. Tamalate kota Makassar.
Berdasarkan informasi tersebut anggota menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan LK.MR, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan Pencurian dengan mengambil dua buah hp merek VIVO Y16 dan Realme C20. Setelah itu Hp tersebut dijual secara COD lewat Sosmed (Facebook) seharga, VIVO Y16 Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sedangkan Realme C20 Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Saya bobol Ki dulu itu pintu rumahnya, terus masuk ambil hp kemudian dijual murah dan uangnya digunakan untuk main judi” ucap pelaku saat ditanya pihak kepolisian Polsek Tamalate kota Makassar.
























