SelidikiNews.com, Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengadakan pertemuan bersama dengan partisipasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pejabat untuk menegaskan sikap netral dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Pertemuan ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, MSi, dan berlangsung di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon pada hari Senin, 3 Juli 2023.
Baca Juga : Viral Beredar Putusan Presiden Kembali Tetapkan Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh
Beberapa pejabat Forkopimda turut hadir dalam pertemuan ini, termasuk Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, SH, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE, MM, Kasat Binmas Polres Aceh Utara, Iptu Supianto, Pabung Wilayah Aceh Utara Kodim 0103/Aut, Mayor Inf Jailani, Plh Kajari Aceh Utara, Fauzi, SH, perwakilan dari PN LHoksukon, Said Hasan, SH, perwakilan dari MPU Aceh Utara, Dr. Tgk Abdullah, MA, dan perwakilan dari Rektorat Unimal yang diwakili oleh Ir. Asri, ST, MT.
Baca Juga : KKB Papua Nekat Tembak Mati Pilot Susi Air : Presiden Jokowi Angkat Bicara
Turut hadir juga Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, SH, dan Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, A Rahman TB, MPd.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, membacakan komitmen yang berisi poin-poin tentang netralitas ASN dan non-ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Terdapat empat poin penting yang diungkapkan dalam komitmen tersebut, yaitu pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas bagi pegawai ASN dan non-ASN dalam memberikan pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Berita Terkait : Calon DPR RI Muhammad Adam Putra Aceh Utara Mencuri Perhatian Publik
Kedua, menghindari konflik kepentingan, praktik intimidasi, dan ancaman terhadap pegawai ASN dan non-ASN serta masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita palsu. Keempat, menolak politik uang dan segala bentuk pemberian.
Baca juga : Pj Bupati Aceh Utara Hadiri Dies Natalis Unimal dan Orasi Menko Polhukam Mahfud MD
Azwardi menyatakan, “Demikianlah komitmen ini kami buat, dan jika kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam komitmen ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Penyataan tersebut diikuti oleh seluruh peserta pertemuan yang terdiri dari ASN dan non-ASN.
Setelah menyampaikan komitmen bersama, dilakukan penandatanganan secara langsung Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. A Murtala, MSi, Asisten I Setdakab, Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Setdakab, Ir. Risawan Bentara, MT, Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Halidi, SSos, MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaluddin, MPd, Kepala Dinas Kesehatan, Amir Syarifuddin, SKM, dan Inspektur Andria Zulfa, PhD.
Berita Terkait : GRM Desak KPK RI; Proses Oknum Yang Terlibat Dalam Kegiatan Proyek Pokir Tahunan
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan bersama di atas baliho atau spanduk oleh para pejabat Forkopimda, kepala satuan kerja perangkat daerah, camat, kabag, Ketua KIP, dan Panwaslih Aceh Utara.
Para pejabat menandatangani spanduk tersebut sebagai wujud komitmen bersama atau Pakta Integritas untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, menyatakan bahwa pemahaman bersama bahwa Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang merupakan momen penting dan mendesak dalam demokrasi Indonesia.
Baca Juga : Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies : Ada Apa?
Pemilu tersebut akan mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, anggota DPRA, serta Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dan anggota DPRK Aceh Utara.
“Pesta demokrasi ini juga dilaksanakan secara serentak di daerah-daerah lain, sehingga mendapat perhatian serius dan penting dalam agenda politik nasional.”
Azwardi mengingatkan bahwa netralitas dalam pelaksanaan Pemilu bagi ASN merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap ASN.
Baca Juga : Hasan Tiro dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM): Bukti Sejarah Bagi Indonesia dan Dunia
Dia mengajak semua untuk bertindak dengan bijak, menggunakan media sosial secara cerdas, menghindari konflik kepentingan pribadi, dan konten-konten politik yang tidak sehat.
Netralitas ASN telah diatur dalam undang-undang, termasuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa-
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga : MENCURIGAKAN? DPRK Aceh Utara Usulkan Nama Tunggal PJ. Bupati Yang Pernah Bermasalah
” Selain itu, terdapat juga Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 270/1676 Tahun 2022 tentang “Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.”
Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan menjaga netralitas tanpa memihak dan terhindar dari intervensi pihak manapun, terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Azwardi menegaskan bahwa pegawai ASN dan non-ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau mendukung pencalonan calon tertentu.
Berita Terkini : Era Presiden Jokowi Ditandai Dengan Pertumbuhan Ekonomi yang Signifikan di Indonesia
Fungsi ASN terdiri dari tiga aspek, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Semua aspek ini harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
Dengan dilaksanakannya ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas mengenai netralitas, ASN di Aceh Utara diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pihak-pihak tertentu agar tidak memberikan ajakan atau intervensi politik terhadap pegawai ASN dan non-ASN, terutama dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
























