Selidiki.com, Pelalawan – Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan Polda Riau bersama TNI, membagikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Jumat (30/6/2023).
Sosialisasi dilaksanakan bersama Masyarakat Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, dilakukan oleh 2 personil Polsek Bunut dan 1 anggota Koramil Bunut.
Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.I.P mengatakan, kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini wujud Sinergitas TNI-Polri dalam upaya pencegahan Karhutlah di wilayah hukum Polsek Bunut.
Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai edukasi bagi masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhulta itu sendiri.
Tidak hanya sosialisasi saja, lanjut Kapolsek namun juga dilakukan patroli di lokasi yang dianggap rawan kebakaran lahan dan hutan.
“Dengan rutinnya penyebaran maklumat Kapolda Riau diharapkan agar masyarakat yang akan membuka lahan agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolsek.
Setelah menyampaikan himbauan maklumat Kapolda Riau, lanjutnya, diharapkan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Sehingga bencana kabut asap juga terulang kembali.***

























