SelidikiNews.com, Jakarta – Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengonfirmasi bahwa MUI akan memberikan kesaksian ahli dalam pemeriksaan yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Dalam hal itu, insya Allah. Fatwa sedang disusun dan diproses,” kata Amirsyah kepada para wartawan pada hari Rabu (28/6).
Dia belum memberikan rincian tentang perwakilan MUI Pusat yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang. Hingga saat ini, fatwa terkait Pondok Pesantren Al Zaytun masih dalam proses.
Baca Juga : Ketua DPP PDIP Puan Maharani Membocorkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo
“Jika ada yang ingin menyampaikan, nanti juru bicaranya yang akan mengatakannya, karena masih dalam proses. Masalah yang umum sudah banyak dibahas, tetapi mengenai fatwa akan dijelaskan nanti,” tambah Amirsyah.
Sebelumnya, Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, dilaporkan kepada aparat kepolisian pada hari Jumat (23/6). Laporan tersebut mencakup tuduhan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji dan diajukan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri.
Baca Juga : Gilbert Simanjuntak Minta Nasdem Bersikap : Keluar Kabinet Jokowi Atau Tegur Anies
“Sebelum melaporkan, kami berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia,” jelas Ihsan Tanjung, Ketua Umum DPP FAPP, seperti yang dikutip oleh Radar Depok pada hari Sabtu (24/6).
Dia menyebut bahwa FAPP berkoordinasi dengan Sekjen MUI, yaitu Buya Amirsyah Tambunan. Berdasarkan koordinasi tersebut, FAPP melanjutkan pengaduan ke Bareskrim.
Beberapa laporan terhadap Panji meliputi izin perempuan sebagai khatib dalam salat Jumat, pernyataan bahwa Al-Quran meramalkan Nabi Muhammad, dan penggunaan salam dalam agama lain.
Baca Juga : Resep Bumbu Sate Kambing Empuk, Kuliner Favorit Idul Adha
113 Wali Santri Polisikan Ken Setiawan gegara Sebut Al-Zaytun Bolehkan Zina
Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melaporkan Ken Setiawan, pendiri Crisis Center Negara Islam Indonesia (NII), ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilakukan karena Ken pernah mengklaim bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina dengan membayar tebusan sebesar Rp 2 juta.
Kuasa hukum wali santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto, melaporkan Ken atas tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga : Berita Terkini : Era Presiden Jokowi Ditandai Dengan Pertumbuhan Ekonomi yang Signifikan di Indonesia
“Dalam konten (YouTube) atau siaran Ken Setiawan dan Herri Pras, mereka menyatakan bahwa pihak Al-Zaytun memperbolehkan zina dan dosanya dapat ditebus dengan membayar Rp 2 juta,” ujar Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/6/2023).
“Menurut klaim tersebut, dosa zina dapat hilang dengan membayar tebusan Rp 2 juta. Ini tidak benar dan merupakan berita bohong,” tambahnya.
Laporan dari wali santri telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Inpirasi : Hasan Tiro dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM): Bukti Sejarah Bagi Indonesia dan Dunia
Tanggapan Ken Setiawan
Ketika diwawancarai terpisah, Ken Setiawan menyatakan siap menghadapi laporan yang diajukan oleh wali santri. Dia mengklaim memiliki bukti untuk membantah tuduhan yang diajukan terhadapnya.
“Demokrasi memperbolehkan hal ini, jadi kita harus menghormatinya. Saya punya saksi, kita tunggu saja,” ujar Ken kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ken tidak masalah jika dilaporkan ke polisi. Dia mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk pergi berdugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.
Berita Populer : Suzuki Luncurkan Mobil Mewah Irit BBM, Harganya Cuma Rp 86 Jutaan!
“Itu adalah fakta, dan saya tidak mengatakan bahwa semua santri diizinkan untuk berzina. Saya hanya mengatakan bahwa bagi mereka yang memiliki uang, jika mereka melakukan kesalahan, mereka dapat membayar denda untuk menebusnya,” jelas Ken.
“Jadi saya tidak mengatakan bahwa semua santri diizinkan untuk berzina. Ponpes memiliki aturan bahwa pacaran, berzina, dan merokok tidak diizinkan, tetapi bagi mereka yang memiliki uang, hal tersebut dapat dilakukan. Ini adalah fakta,” tambahnya.
Berita Terkini : Korea Utara Berikan Dukungan Penuh Pada Rusia, Ditengah Perang Rusia dan Ukraina, Negara Barat Terkejut
MUI Prihatin Sikap Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang menolak Tabayyun
“Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang, yang menolak untuk melakukan klarifikasi terkait polemik keberadaan pondok pesantren di Indramayu. Meskipun tim dari MUI sudah turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terhadap Panji, Amirsyah menekankan pentingnya bertabayyun sebagai kewajiban bagi sesama saudara muslim.
“Kami berkeinginan untuk melakukan bertabayyun, tetapi disayangkan Panji menolak. Ayat 6 dalam surat Al-Hujurat mengingatkan kita tentang perintah Allah terkait dengan bertabayyun,” ungkapnya kepada wartawan pada hari Rabu (28/6).
“Bertabayyun sangat penting untuk saling memverifikasi dan memperoleh informasi yang akurat. Namun jika Panji tidak ingin melakukannya, maka begitulah adanya,” tambah Amirsyah.
Dalam hal penegakan hukum, Amirsyah menyatakan bahwa MUI telah sepenuhnya menyerahkan proses tersebut kepada pemerintah pusat terkait pondok pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami akan membiarkan proses dan prosedur berjalan sehingga nantinya baik MUI maupun pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat untuk mengakhiri kegaduhan ini,” pungkas Amirsyah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam).
“Keputusan teknis akan diumumkan secara komprehensif oleh Menteri Koordinator dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Ridwan dalam akun Instagram resminya, seperti dikutip pada hari Senin (26/6).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Ridwan dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menghasilkan tiga rekomendasi terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. Rekomendasi pertama adalah tindakan hukum terhadap individu terkait oleh Bareskrim Polri.
Rekomendasi kedua adalah tindakan hukum administratif terhadap institusi terkait, sementara rekomendasi ketiga adalah tindakan mitigasi solutif terhadap ribuan siswa santri yang terkait oleh Kementerian Agama.
“Yang ketiga, tindakan preventif untuk menjaga kondusivitas sosial dan wilayah oleh Forkopimda Jawa Barat,” tegas politikus Golkar tersebut.
Amien Rais Sebut Ponpes Al-Zaytun Produksi Orde Baru
Amien Rais, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, telah mengeluarkan pernyataan mengenai kontroversi yang melibatkan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurutnya, pondok pesantren tersebut merupakan hasil dari rezim Orde Baru.
“Dalam pandangan saya yang sederhana, ini memang hasil dari rezim Orde Baru. Cara melihatnya sangat mudah, dengan Wattini wa Zaitun, Masjid At-Tin, dan Pondok Pesantren Zaytun. Saya yakin mereka memiliki sponsor yang sama,” ujar Amien, di Perumahan Buah Batu Square, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Kamis (28/6/2023).
Amien menyatakan bahwa kontroversi seputar kasus ini harus segera diselesaikan. Selain itu, aset pondok pesantren tersebut dapat diserahkan kepada NU (Nahdlatul Ulama), Persis, dan Muhammadiyah.
“Sekarang, untuk mempersingkat kata, saya pikir kasus ini harus segera diselesaikan dan ditutup. Selanjutnya, saya rasa asetnya tidak perlu diambil alih, tetapi dibangunlah sebuah pondok pesantren yang dipandu oleh para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama NU yang tanpa diragukan lagi lebih memahami agama daripada Panji Gumilang,” katanya.
“Juga, para ulama Muhammadiyah, Persis, Wasliah, dan lainnya sebaiknya diajak untuk bersama-sama melanjutkan pondok pesantren yang teguh, lurus, dan tidak menyimpang,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima tanggapan klarifikasi yang ditulis oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Apa isi tanggapannya?
Panji Gumilang sebelumnya menolak memberikan tanggapan klarifikasi yang diminta oleh tim investigasi. Hal ini terjadi ketika Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate Bandung pada Jumat (23/6) yang lalu.
Saat itu, Panji Gumilang hanya membawa kertas berisi beberapa pertanyaan yang ingin diklarifikasi oleh tim investigasi. Pada saat pertemuan tersebut, Panji Gumilang tidak bersedia memberikan jawaban langsung.
Namun, Panji Gumilang memenuhi janjinya untuk segera memberikan tanggapan tertulis yang dikirim kepada tim investigasi. Iip Hidajat, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan bahwa tanggapan tersebut telah diterima. Namun, dia tidak dapat mengungkapkan isi dari tanggapan yang ditulis oleh Panji Gumilang.
“Sudah, kami telah menerima tanggapan dari Al-Zaytun, tetapi pertanyaan dan jawabannya terbatas, sehingga tidak dapat kami ungkapkan,” kata Iip pada Selasa (27/6/2023).
























