Selidiki.Com, Makassar – Melaporkan Conference Pers Polrestabes Makassar pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, sekitar pukul 11.15 Wita, bertempat di halaman mako samapta Polrestabes Makassar JIn. Arif Rate Kec. Ujung Pandang Kota Makassar.
Adapun jajaran kepolisian yang hadir dalam konferensi pers sbb :
1. Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K. (Kapolrestabes Makassar)
2. Akbp Susanto, SIK (Waka Polrestabes Makassar)
3. Akbp Darminto S.Sos ( Kabag Ops Polrestabes Makassar )
4. Akbp Baharuddin. SSH.MH. (Kasat Samapta)
5. PJU Polrestabes Makassar
6. Para Kapolsek Jajaran
Adapun isi penyampaian Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K. (Kapolrestabes Makassar) yaitu:
1. Barang bukti Miras yang diamankan berupa 780 L jenis Ballo kemudian 500 Botol dari beberapa Merk lain dan juga pelaku 14 orang yang diamankan, nantinya akan diproses Tipiring.
2. Hal ini dilakukan untuk Cipta kondisi di Kota Makassar akibat ada beberapa kejadian terutama tawuran, dan kriminal yang lain itu diawali dengan minum-minuman keras terutama Ballo.
3. Polrestabes banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dengan minum Ballo yang mengakibatkan keresahan di masyarakat. Sehingga pihak kepolisian melakukan operasi pekat dan hasilnya ternyata ada sekian banyak Ballo yang kami amankan dan Ballo tersebut berasal dari beberapa kabupaten yaitu dari Takalar, Gowa, Maros dan Jeneponto.
4. Polrestabes Makassar menghimbau kepada masyarakat kota Makassar agar hindari dan jauhi minuman keras. Ballo sangat meresahkan masyarakat dan mengakibatkan timbulnya berbagai peristiwa yang lain.
Kemudian pukul 11.20 Wita Kapolrestabes Makassar melakukan pemusnahan Ballo dengan cara membuang ke selokan minuman tersebut.
Setelah membuang minuman Ballo ke selokan, Kapolrestabes Makassar menemui pelaku penjual Ballo yang di amankan an. Lk. Dg Subu (asal Kab. Jeneponto) berteman 3 pelaku lainnya dan penyampaian untuk tidak menjual Miras lagi dan ancaman hukumannya.
“Kegiatan pers release hari ini merupakan edukasi terhadap warga kota Makassar terhadap bahaya atau akibat yang timbul dari meminum Ballo dan tindakan pidana yang muncul atau diterima bagi pelaku yang menjual miras jenis Ballo” tutur Kapolrestabes Makassar dihalaman Mako samapta Polrestabes Makassar siang tadi.
























