SelidikiNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan terkait pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
MK menolak permohonan yang diajukan oleh para pihak yang mengajukan uji materi.
Dalam mengomentari keputusan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) merespon dengan baik dan menyatakan bahwa perubahan sistem pemilu seharusnya tidak dilakukan di tengah jalan ketika tahapan pemilu telah dimulai dan sedang berjalan.
“Andaikata pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif dilakukan dan diubah ketika tahapan pemilu telah dimulai, hal itu akan mengganggu kelancaran tahapan tersebut. Perubahan tersebut akan menimbulkan banyak kekecewaan.
Selain itu, keputusan tentang sistem pemilihan seharusnya menjadi wewenang badan pembuat undang-undang,” jelas Andi Syafrani, Presiden DPP LIRA.
Dengan adanya keputusan ini, caleg-calog akan mendapatkan semangat baru untuk melanjutkan kampanye mereka dan turun ke tengah masyarakat.
“Dengan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat langsung memilih caleg dan calon yang paling dikenal dan dekat dengan pemilih.
Ini memberikan keuntungan dan kesempatan bagi mereka untuk menjadi wakil rakyat,” ungkap Andi.
Sistem pemilihan proporsional terbuka dianggap sesuai dengan konstitusi karena secara sistematis mencerminkan konsep Pemilu dan kedaulatan rakyat yang dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“MK memandang bahwa sistem pemilihan proporsional terbuka adalah titik keseimbangan yang mempertahankan eksistensi partai politik dengan kekuasaan rakyat yang tercermin dalam Pemilu,” tambah dosen dari UIN Jakarta ini.
Tentu saja, dengan keputusan ini, harapannya adalah Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan demokratis, karena hal ini akan menghasilkan wakil rakyat sesuai dengan kehendak rakyat.
Ini juga akan menjadi momen evaluasi kritis terhadap kinerja para wakil rakyat yang ada saat ini.
Jika rakyat menginginkan perubahan, maka keputusan akan ditentukan oleh rakyat melalui Pemilu nanti, tutup Andi Syafrani.
























