Selidiki News.com Kota Tangerang Aturan baru tilang manual diterbitkan korps lalu lintas polri melalui telegram bernomor ST/1044/v/HUK.6.2/2023 surat tentang tilang manual itu ditandatangani oleh kepala Korlantas polri Irjen firman shantya Budi.
“Penindakan tilang manual oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas”. ujar Kadiv Humas polri Irjen sandi Nugroho.
Lebih lanjut meskipun polisi lalu lintas diperbolehkan tilang manual lagi.dia menegaskan penindakan dilakukan secara stasioner atau razia.
” Para dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia” ujarnya.
Aturan ini juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercangkup dalam sistem penindakan etle dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas seperti berkendaraan dibawah umur berboncengan lebih dari 2 orang.
























