SelidikiNews.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang virtual untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada dua perkara, yakni nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023 di Jakarta pada Selasa (28/3/2023) pukul 08.00 WIB.
Perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2024 diajukan oleh M. Azhar, sedangkan perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 diajukan oleh Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini, yang masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Para Teradu dari kedua perkara tersebut mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar, serta empat orang anggotanya, yaitu Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir.
Baca juga: Memanas? GRAM Resmi Laporkan KIP Aceh Utara Ke DKPP
Aduan dalam kedua perkara tersebut berkaitan dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh para Teradu yang diduga melanggar kode etik dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc kaitannya dengan integritas dan profesionalitas.
Para Teradu telah mengeluarkan dua pengumuman dengan dua lampiran yang berbeda terkait penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu tahun 2024.
Baca juga: Viral Azhar Gram Bongkar Bobroknya Penyelenggara Pemilu
Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Keterangan yang diterima SelidikiNews.com (27/03/23), Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Baca juga: KIP Aceh Utara Diduga Curang Kejanggalan Baru Ditemukan, Masyarakat dan Wartawan Dibodohi?
Seluruh pihak telah dipanggil oleh DKPP secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Yudia menambahkan bahwa sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini.
Baca juga: GRAM Pertanyakan Integritas PPK Terpilih di Aceh Utara

























