Selidiki.com, Aceh Utara – Dilema tentang dugaan isu kecurangan dan di anggap telah melanggar aturan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, bagaimana tidak desas desus persoalan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KIP Aceh Utara menuai banyak kejanggalan sampai-sampai muncul dugaan KIP Aceh Utara melakukan kecurangan dan dianggap telah melakukan permainan sehingga menimbulkan kegaduhan publik.
Sampai saat ini publik masih bertanya-tanya apakah benar adanya permainan dalam perekrutan PPK, permainan apa yang sedang terjadi di dalam tubuh KIP Aceh Utara, kenapa tidak diproses hukum, apakah mereka kebal hukum, apakah proses persiapan pemilu 2024 masih bisa dipercaya, bagaimana kalau suara masyarakat terjadi manipulasi, apa yang harus kami lakukan, kenapa isu kecurangan ini belum ada titik terang, apakah masyarakat dan wartawan sudah dibodohi sehingga terjadi pembodohan publik.
Salah satu sumber menyampaikan isu dugaan kecurangan KIP Aceh Utara memang sudah melebar kemana-mana bahkan seluruh Aceh sudah tahu tentang isu ini.
“Saya selaku masyarakat Aceh Utara merasa sangat malu dengan kejadian ini, kalau benar adanya tindakan kecurangan dan didapatkan adanya pelanggaran hukum, tolong segera di proses jangan biarkan mereka lolos, tunjukkan bahwa keadilan itu masih ada, bangun kembali kepercayaan masyarakat”, sebutnya.
Berbagai macam pertanyaan dan dugaan terus bermunculan hingga pertanyaan apakah masyarakat dan wartawan telah dibodohi, juga ikut dipertanyakan.
Baca juga: GRAM Tantang KIP Aceh Utara Laporkan Penyebab Kegaduhan di Aceh Utara
Menanggapi hal tersebut sosok Mulyadi Yahya pimpinan Redaksi SelidikiNews sekaligus Sekjen Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)-DPW Provinsi Aceh
angkat bicara dengan rasa kecewa.
“Saya katakan ini sangat menyiksa batin kami sebagai insan pers, namun perlu saya tegaskan bahwa sampai detik ini kami masih melakukan tugas-tugas jurnalis sesuai dengan Undang-Undang. Perlu diingat selama tangan masih bergerak mulut masih terbuka tidak ada satupun manusia yang mampu untuk membungkam insan pers, meskipun harus berakhir dengan maut, namun masih banyak darah pers yang bertebaran di dunia ini, pers tidak pernah mati apalagi dibodohi”, ucap Mulyadi.
Kami akui pertanyaan ini wajar saja dipertanyakan mengingat belum ada titik terang tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh (KIP) Aceh Utara, sampai saat ini media kami terus memantau terkait isu kecurangan tersebut sehingga kami menemukan kejanggalan baru dalam pengumuman Administrasi PPK yang di selenggarakan oleh (KIP) Aceh Utara.
Untuk mendalami kejanggalan tersebut kami mencoba melakukan penelusuran lebih lanjut dan berusaha untuk mencari beberapa Nara Sumber untuk meminta beberapa keterangan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh (KIP) Aceh Utara, dalam proses investigasi yang dilakukan oleh media ini telah ditemukan kejanggalan baru dalam pengumuman kelulusan administrasi yang diumumkan pada website resmi (KIP) Aceh Utara.
Letak kejanggalan tersebut ditemukan dalam pengumuman resmi yang di terbitkan oleh (KIP) Aceh Utara pada laman website: kip-acehutara.kpu.go.id, dimana jumlah pembaca tidak sesuai dengan jumlah peserta yang ikut dalam Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara.
Diketahui jumlah Peserta di 27 kecamatan yang ikut seleksi PPK Aceh Utara yaitu sebanyak Seribu Tiga Ratus Delapan puluh (1.380) peserta, setelah dilakukan penelusuran terlihat jumlah pembaca atau pengunjung situs resmi tersebut yang dapat diakses oleh publik tidak hanya peserta bahkan bisa diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia, namun hasilnya nihil dalam situs tersebut hanya terdapat Tiga Ratus Lima Puluh Enam (356) kali kunjungan atau jumlah yang dibaca pada Selasa (20/12/2022) pukul 17:05 WIB.
Beberapa waktu lalu Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, telah menjawab di beberapa media, Sabtu (17/12/2022), ia mengatakan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik.
Baca juga: KIP Aceh Utara Tetapkan Anggota PPK Tanpa Memperhatikan Himbauan Panwaslih dan Tanggapan Masyarakat
“Proses pendaftaran, pengumuman adm (administrasi), pengumuman tulis hingga pengumuman wawancara kami juga sampaikan dalam laman website, bisa dicek semua pengumuman ada di situ,” kata Muhammad Usman.
Setelah kejanggalan ini ditemukan dan memperdalam jawaban Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman mengatakan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website resmi KIP Aceh Utara, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh peserta dan masyarakat di arahkan untuk membuka website tersebut agar bisa mendapatkan informasi tentang hasil pengumuman resmi itu.
Maka titik kejanggalan pun ditemukan dimana jumlah peserta dan pembaca yang harus membuka website tersebut, untuk melihat hasil pengumuman administrasi (PPK) itu, terlihat sangat jauh dari kata sesuai, dari jumlah 1.380 peserta, terlihat yang membaca atau mengunjungi situs itu hanya sebanyak 356 peserta, apalagi pengumuman tersebut dapat diakses oleh publik Bukan hanya peserta saja.
Setelah kejanggalan ini diketahui semakin memperkuat dugaan publik bahwa KIP Aceh Utara telah merubah hasil dari kedua pengumuman tersebut, sehingga terdapat ketidak sesuaian antara jumlah peserta dengan jumlah dibaca.
Baca juga: Syarat PPS, KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS
Pada website resmi itu, yang lebih anehnya lagi jika salah satu pengumuman itu palsu kenapa pihak KIP belum melaporkan terkait pemalsuan dokumen tersebut untuk ditindak secara hukum, tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Terkait dugaan tersebut sebut saja NN meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindakan kecurangan yang sedang terjadi di dalam tubuh KIP Aceh Utara itu, banyak sekali dugaan telah mencuat ke publik, apakah kasus dugaan ini belum cukup sebagai pedoman bagi para penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap KIP Aceh Utara itu.
NN juga meminta kepada Panwaslih Aceh Utara untuk segera mengambil langkah-lakah Tegas, terkait dugaan kecurangan ini, “tolong ia Panwaslih jangan hanya duduk diam saja, jangan hanya jadi penonton yang budiman anda punya hak untuk mengawasi setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara, bukankah tugas Panwaslih untuk mengawasi? Tanya NN, maka lakukanlah apa yang harus anda lakukan selanjutnya biar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ambil bagian.
Lebih lanjut NN mempertanyakan tentang informasi kelulusan anggota PPK Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Nisam yang pernah melakukan pelanggaran di Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Loloskan PNS dan PPPK Menjadi Anggota PPK, KIP Aceh Singkil Dilaporkan Ke Panwaslih
“Apakah ini tidak bertentangan dengan PKPU nomor 08 Tahun 2022, kok bisa KIP Aceh Utara meluluskan peserta yang pernah melakukan pelanggaran, dimana letak keadilan apakah hukum hanya tajam kebawah tumpul ke atas. Kita ingin lihat bagaimana bantahan selanjutnya yang akan dikeluarkan KIP Aceh Utara setelah ditemukan kejanggalan baru ini, apakah sistem atau Website tidak berfungsi atau ada data yang error sehingga jumlah peserta dan pembaca bisa sangat tidak sesuai begitu, semoga bantahannya tepat dan tidak menimbulkan kegaduhan publik,” pungkas NN dengan wajah kecewa.
Setelah melakukan wawancara dengan NN kami mencoba melakukan wawancara dengan salah satu Tokoh di Aceh Utara namun sayangnya tokoh tersebut tidak mau media ini menyebut namanya, demi menjaga dan melindungi identitas Nara Sumber, dengan inisiatif, kami memanggil nama narasumber tersebut dengan panggilan “Tokoh Aceh Utara“.
“Kita berharap polemik yang terjadi pada KIP Aceh Utara bisa cepat berlalu, jika ada tindakan yang menyalahi aturan atau bertentangan dengan hukum maka kita berharap untuk ditindak dengan seadil-adilnya supaya tidak muncul kegaduhan publik lainnya, supaya terwujudnya pesta demokrasi 2024 yang aman dan damai, tentunya ini menjadi harapan besar bagi kita semua”, ucap Tokoh Aceh Utara itu kepada SelidikiNews.com
Ia juga meminta kepada seluruh tokoh yang ada di setiap kecamatan atau wilayah di Aceh Utara, apakah itu panglima wilayah, Panglima Sagoe, Tokoh Adat atau Tokoh masyarakat sekalipun, untuk ikut ambil andil jika ada masyarakatnya yang mengeluh baik itu dugaan kecurangan KIP Aceh Utara atau hal yang lain yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kita adalah harapan mereka yang terkadang tidak tau harus mengadu kemana, untuk mencapai keadilan”, ujarnya.
Yang lebih mengejutkan lagi kenapa sampai saat ini belum ada satupun petinggi partai politik yang berbicara, kenapa mereka bungkam, bukankah isu dugaan kecurangan KIP Aceh Utara ini penting bagi mereka, supaya tidak terjadi kecurangan di kemudian hari.
“Oo, mungkin belum saatnya mereka bersuara kita tunggu saja,” pungkas Tokoh Aceh Utara dengan wajah tersenyum.
Di akhir penelusuran, kami mencoba bertemu dengan salah satu sumber yang merupakan alumni dari salah satu Universitas yang ada di Aceh, yang paham akan dunia teknologi, ia menyampaikan kalau berbicara tentang sistem atau pun website semua hampir tergolong sama, setiap kali diakses akan bertambah, namun jika anda ingin meminta keterangan tentang kasus KIP Aceh Utara, untuk saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan apapun, biarkan pihak KIP sendiri yang menjawab, selanjutnya biarkan publik yang menilai apakah jawaban mereka berkualitas atau tidak.