SelidikiNews.com, Jakarta – Agnes Gracia Haryanto (AGH), yang berusia 15 tahun, kini mendapat status hukum baru sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku tindak pidana.
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirrekrimum) Polda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa Agnes Gracia Haryanto tidak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
“Yang kedua ada perubahan status dari AG yang sebelumnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku tindak pidana. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (02/03/2023).
Baca juga: Siapa Agnes Pacar Mario Dandy? Sosoknya Viral di Twitter yang Diduga Terlibat Penganiayaan David
Kasus penganiayaan David kini melibatkan tiga orang yang sudah ditetapkan status hukumnya. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dan Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku tindak pidana.
Agnes Gracia Haryanto yang masih berusia 15 tahun tidak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur, menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirrekrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi mengatakan bahwa Mario Dandy adalah orang yang melakukan kekerasan terhadap David, sementara Shane Lukas adalah orang yang menghasut Mario Dandy dan juga merekam video kejadian itu.
Baca juga: Buntut Panjang Aksi Brutal Mario: Dikeluarkan dari Kampus hingga Ayahnya Rafael Dicopot
Sedangkan Agnes Gracia Haryanto yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku belum diketahui pasti perannya dalam kasus ini dan masih menanti keterangan dari polisi.
Namun Agnes diduga sebagai orang yang “menjebak” David agar bertemu dengannya dan juga menggunakan HP untuk merekam aksi penganiayaan tersebut






















