SelidikiNews.com, Aceh Utara – Jajaran PPK dan PPS Tanah Luas sukses melaksanakan proses pelantikan Pantarlih dan Bimtek yang diselenggarakan di SD Negeri 4 Tanah Luas dengan jumlah 57 Desa dan 88 TPS. Minggu 12/02/2023
Adapun desa yang melaksanakan pelantikan yaitu: Pulo Blang, Matang Ben, Matang Cibrek, Deng, Rawa, Punti Pa, Alue Pangkat, Teungoh Pa, Hueng, Pulo U, Alue Keujruen, Paya Beurandang, Manyang Tunong, Tutong, Ampeh, Alue, Tgk.Dibale, Keude Blangjruen, Blangjruen, Ujong Baroh B, Jeumpa B, Teungoh B, Pante B, Serbajaman, Rayeuk Naleung, Rangkaya, Paya, Blang Bidok, Rayeuk Kuta, Rayeuk Meunye, Ujong Baroh Sb, Trieng, Manyang Sb, Cibrek, Keutapang, Matang Mane, Alue Gampong, Bayi, Tumpok Aceh, Ulee Buket, Cot Dah, Leupon Siren, Blang Tring, Alue Sijuek, Hagu, Teupin Mee, Plu Pakam, Blang Pie, Punti Sb, Serbajaman Tunong, Leuhong, Blang, Tanjong Mesjid, Serbajaman Baroh, Cot Barat, Matang Baloy, Buket Makarti.
Baca juga : PPK MatangKuli Ajukan Upaya Hukum, Begini Penjelasan KIP Aceh Utara
Ketua PPK Tanah Luas Mahyadiyar mengucapkan selamat kepada Pantarlih yang telah dilantik di masing-masing desa oleh PPS yang dilaksanakan secara bersamaan.
Menurutnya Pantarlih merupakan salah satu giat yang penting dalam tahapan Pemilu, pembentukan Pantarlih yakni untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan umum 2024 mendatang, nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS). Sehingga perlu kiranya dilakukan monitoring terutama oleh bhabinkamtibmas.
Ketua PPK Tanah Luas Mahyadiyar menjelaskan tugas dan kewajiban Pantarlih yaitu untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Baca juga : Polsek Pangkalan Kuras Hadiri Pelantikan Pantarlih di Desa
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Jelas Mahyadiyar Ketua PPK Tanah Luas
Lebih lanjut Mahyadiyar menuturkan pelaksanaan Bimtek Pantarlih merupakan bimbingan teknis yang akan diperoleh Pantarlih di setiap desa khususnya di kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Hal ini dilakukan supaya, Pantarlih memahami apa yang akan dikerjakannya di lapangan nanti.
Kita juga berharap nantinya “Seluruh Pantarlih yang bertugas melaksanakan coklit (Pencocokan data dan penelitian) dengan baik. Dikarenakan, perkerjaan Pantarlih kelak menggunakan Aplikasi E-Coklit, sehingga Pantarlih akan memiliki akun masing-masing, itulah yang menjadi penjelasan pada bimtek tersebut, semoga bisa dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab” Tutup Mahyadiyar Ketua PPK Tanah Luas.
























