Selidiki.com, Labuhanbatu- Kasus pemukulan atau penganiayaan yang dialami anggota salah satu ormas di Kabupaten Labuhanbatu sempat membuat gempar warga.
Anggota ormas yang tengah mengamati aktivitas di komplek hiburan malam tersebut seketika jadi bulan-bulanan sekelompok orang yang belakangan diketahui merupakan penjaga Diskotik Brother Station.
Untuk diketahui laporan Dedek Samodra terigister dengan nomor: LP/B/2646/ XII/2022/SPKT/RES–LABUHANBATU l/ POLDA SUMUT tanggal 25 Desember 2022.
Mendapat informasi telah terjadi tindak pidana penganiayaan, Polisi pun bergerak cepat dan langsung memburu para pelaku.
Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga kuat sebagai Pelaku dalam waktu sepekan.
“Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya,” Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasubsi PID/Multi Media Humas Iptu Arwin, Jumat (10/2/2023).
Arwin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan delapan orang pelaku, yakni ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE.
Perkembangan Kasus.
Iptu Arwin menyampaikan bahwa berkas perkara milik delapan tersangka pelaku penganiayaan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan telah melakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik, Kamis 9 Februari 2023.
Dipimpin Kanit Pidum Ipda Ilhamsyah, SH bersama Penyidik serta Unit opsnal, pihaknya telah melimpahkan delapan orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
“Karena dinyatakan Jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,” jelas Iptu Arwin di halaman Mapolres Labuhanbatu, usai melaksanakan Salat Jumat.
Iptu Arwin menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke –1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Kronologis Penganiayaan Terjadi
Peristiwa bermula pada Minggu 25 Desember 2022 sekira Pukul 01.30 WIB.
Dedek (pelapor) bersama rekannya dan Ormas AL-UOIS tengah mengamati aktivitas tempat hiburan Brother Station yang terletak di Jalan Tugu Juang 45 Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Kedatangan Dedek Cs, kata Arwin, untuk memantau sekitar lingkungan menjelang Tahun Baru 2023, di mana Ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat hiburan-hiburan malam.
“Saat Pelapor bersama teman-temannya berada di Komplek diskotik Brother Station sempat terjadi keributan antara Pelapor dan teman-temannya dengan penjaga Brother Station,’” tutur Arwin.
Setelah adu mulut terjadi, tiba-tiba para penjaga Brother Station menyerang Pelapor bersama teman temannya. Sehingga Pelapor (korban) bersama rekannya mengalami luka-luka.
“Akibat kejadian tersebut Pelapor beserta teman-temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB,” jelasnya
Berdasarkan laporan Dedek Samodra terigister dengan nomor: LP/B/2646/ XII/2022/SPKT/RES–LABUHANBATU l/ POLDA SUMUT tanggal 25 Desember 2022, polisi langsung memburu para pelaku.
Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga kuat sebagai Pelaku dalam waktu sepekan.
“Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya,” Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasubsi PID/Multi Media Humas Iptu Arwin.

























