SelidikiNews.com – Aceh Utara, Senin (06/02/2023) – Pada tanggal 16 Desember 2022, sebanyak 135 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara resmi diumumkan sebagai PPK untuk pemilu tahun 2024 melalui surat keputusan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Namun, pada Jumat, 3 Februari 2023, Ridwansyah diberhentikan.
Penolakan keras diterima dari Ridwansyah sebagai PPK Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, keputusan KIP Aceh Utara tidak sesuai dengan kenyataan.
“Saya sudah menerima surat pemberhentian, tetapi saya tidak menandatangani tanda terima. Saya tidak setuju diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Dalam surat itu dinyatakan bahwa pemberhentian saya karena melanggar kode etik, tetapi saya tidak tahu kode etik mana yang saya melanggar. Sejauh ini, setelah dilantik sebagai PPK, saya bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan aturan. Saya tidak melanggar aturan apa pun,” kata Ridwansyah kepada wartawan, Senin (06/02/2023).
“Saya heran dengan dugaan pelanggaran kode etik. Saya rasa saya tidak pernah melakukannya. Apa pelanggaran kode etik yang dimaksudkan? Saya juga tidak pernah menerima suap atau hal-hal serupa. Saya ingin diterangkan, apa pelanggaran kode etik yang saya lakukan,” ungkap Ridwansyah.
Menanggapi dugaan keterlibatannya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Ridwansyah sangat menolak. Ia bahkan telah mengirimkan surat tanggapan yang membantah dirinya pernah bergabung dengan Partai SIRA dan namanya tercatat dalam SIPOL. Ia juga meminta operator Parlok untuk segera menghapus namanya dari SIPOL SIRA pada 20 September lalu.
Ridwansyah telah mengirimkan surat sebagai bukti bahwa dia tidak terlibat dengan partai politik manapun ke KIP Aceh Utara. Meskipun dia pernah mendaftar dan lulus tahap administrasi di Panwascam, namun dia gugur saat tahap CAT. Karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara terhadap dirinya, Ridwansyah akan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
“Saya akan melawan tindakan curang ini dengan segala cara yang sah, karena ini merupakan penindasan terhadap hak saya. Dan jika terbukti ada manipulasi terhadap bukti, maka saya akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Saat ini, kasus ini sedang dalam pengkajian oleh kuasa hukum saya dan akan diajukan secepat mungkin.”
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, baru saja mengeluarkan pernyataan resmi mengenai Ridwansyah yang telah diberhentikan dari PKK Mantang Kuli. Dalam pernyataan tersebut, Zulfikar hanya mengatakan singkat, “Iya, sudah diberhentikan.”






















