SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Home News Daerah Aceh

GRAM Tantang KIP Aceh Utara Laporkan Penyebab Kegaduhan di Aceh Utara

mulyadi yahya by mulyadi yahya
in Aceh, Hukum, News, Peristiwa, Politik
GRAM Tantang KIP Aceh Utara Laporkan Penyebab Kegaduhan di Aceh Utara
313
SHARES
893
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selidiki.com, Aceh Utara – Persoalan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menuai banyak persoalan yang dimulai pada saat pengumuman seleksi administrasi sampai dengan tahapan pengumuman akhir.

Dimana adanya dugaan permainan dalam seleksi Anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi dan Zulfahmi Kecamatan Matang Kuli pada Nomor urut 63 tidak lulus Administrasi , Namun pada Pengumuman selanjutnya Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut ketiga lulus sebagai Anggota PPK Baktiya dan Zulfahmi pada nomor urut satu sebagai Anggota PPK Kecamatan Matang Kuli.

Tidak hanya itu rupanya setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut KIP Aceh Utara diduga telah mengubah hasil pengumuman yang awalnya beredar keduanya tidak lulus administrasi dan di pengumuman terbaru yang di Upload di website resmi KIP Aceh Utara keduanya dinyatakan lulus administrasi.

Bahkan yang paling aneh ketika kita melakukan download file pengumuman administrasi maka akan tersimpan dengan nama file *pengumuman ADM ok* yang artinya kalau kita kaji dari bahasa file yang tersimpan berarti pihak KIP Aceh Utara terlebih dahulu meng-upload file pengumuman pertama lalu menggantikannya dengan yang baru.

Tidak hanya di disitu pihak KIP Aceh Utara dinilai telah meluluskan Anggota PPK Pemilu 2024 yang bermasalah dengan hukum karena telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019, dan itu telah bertentangan dengan PKPU nomor 08 Tahun 2022 dimana pada Bab ke VI bagian kesatu pada pasal 36 Ayat ke 2 di jelaskan bahwa Seleksi Penerimaan Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, Kapasitas , integritas dan kemandirian Calon Anggota PPK.

Namun pihak KIP tetap tidak menghiraukan hal tersebut bahkan mangabaikan himbauan dari pihak Panwaslih Aceh Utara dan tanggapan dari masyarakat terkait nama – nama yang bermasalah pada pemilu 2019.

Hal itu dapat dilihat dimana pihak KIP meluluskan 5 anggota PPK kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Nisam yang sebelumnya pada tahun 2019 pernah melakukan pelanggaran pemilu 2019 dan integritasnya sangat diragukan.

Menanggapi permasalahan yang muncul dikalangan Masyarakat Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menjawab beberapa media, Sabtu (17/12), mengatakan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik.

“Proses pendaftaran, pengumuman adm (administrasi), pengumuman tulis hingga pengumuman wawancara kami juga sampaikan dalam laman website, bisa dicek semua pengumuman ada di situ,” kata Muhammad Usman.

Muhammad Usman mengirimkan tautan pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPK yang KIP Aceh Utara umumkan dalam website pada 3 Desember 2022. “Artinya ini pengumuman yang resmi yang kami sampaikan, serta postingan ini bisa dicek bukan postingan baru tapi postingan lama,” kata dia yang turut mengirimkan tangkapan layar pengumuman pada website KIP Aceh Utara itu.

“Intinya pengumuman resmi dari kami tetap mengacu pada laman website: kip-acehutara.kpu.go.id, dan terbuka, dan bisa diakses oleh semua orang. Dalam penguman resmi adm. yang kami keluarkan nama Syarwali lulus administrasi,” ujar Usman.

Sementara itu Muhammad Azhar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM – GRAM) memberikan tanggapannya atas pernyataan Anggota Komisioner KIP Aceh Utara tersebut dimana dirinya menantang pihak KIP Aceh Utara untuk melaporkan oknum yang telah menyebarkan informasi hoax sehingga muncul kegaduhan di tengah masyarakat dan juga dapat terganggunya tahapan pemilihan umum 2024 di Aceh Utara.

“Saya menantang pihak KIP Aceh Utara untuk melaporkan kalau memang adanya pengumuman ADM berstempel KIP dan bertanda tangan Ketua KIP Aceh Utara berstatus palsu, saya beri waktu 1 × 24 jam agar pihak KIP melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum”, Tegas Azhar.

Namun , lanjutnya apabila memang pihak KIP Aceh Utara tidak melaporkan kejadian tersebut berarti biar kami yang melaporkan pihak KIP Aceh Utara ke penegak hukum , yang bahwa pihak KIP Aceh Utara telah memberikan informasi palsu dan membuat kegaduhan ditengah masyarakat serta menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilu menurun.

Baca Juga

Wakil KSP M.Qodari Meninjau Kesiapan Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Terindikasi Korupsi Proyek Rehabilitasi Inteke Dan Jaringan Air Baku Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. JURI segera laporkan ke APH

“Ini sangat fatal karena bisa terganggu nya proses demokrasi di negara kita”, Sebut Azhar.

Tags: GramHukumKipKip Aceh UtaraPemilu
Share125Tweet78SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

mulyadi yahya

mulyadi yahya

Berita Terkait

edit post
Wakil KSP M.Qodari Meninjau Kesiapan Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Wakil KSP M.Qodari Meninjau Kesiapan Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

19 Juni 2025
edit post
Terindikasi Korupsi Proyek Rehabilitasi Inteke Dan Jaringan Air Baku Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. JURI segera laporkan ke APH

Terindikasi Korupsi Proyek Rehabilitasi Inteke Dan Jaringan Air Baku Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. JURI segera laporkan ke APH

19 Juni 2025
edit post
FABEM Sumut Desak Kejaksaan Agung RI Segera Ambil Alih Persoalan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara

FABEM Sumut Desak Kejaksaan Agung RI Segera Ambil Alih Persoalan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara

19 Juni 2025
edit post
Tingkatkan Kualitas Layanan, BNN RI Optimalkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Tingkatkan Kualitas Layanan, BNN RI Optimalkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

18 Juni 2025
edit post
Sinergi Preventif Antar Institusi Lapas Klaten Terima Bantuan Pengamanan Dari Polres Klaten

Sinergi Preventif Antar Institusi Lapas Klaten Terima Bantuan Pengamanan Dari Polres Klaten

18 Juni 2025
edit post
BNN RI Terima Kunjungan DPRD Sulawesi Tengah Dalam Rangka Pengkajian Raperda P4GN

BNN RI Terima Kunjungan DPRD Sulawesi Tengah Dalam Rangka Pengkajian Raperda P4GN

18 Juni 2025
edit post
Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun, Kejagung Usut Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun, Kejagung Usut Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus CPO

18 Juni 2025
edit post
Warga Binaan Umat Nasrani Gereja Ecclesia Lapas Klaten Laksanakan Kegiatan Ibadah Bersama

Warga Binaan Umat Nasrani Gereja Ecclesia Lapas Klaten Laksanakan Kegiatan Ibadah Bersama

17 Juni 2025
edit post
Wujud Nyata Implementasi Program Pembinaan Tampung Lapas Klaten Laksanakan Apel Bersama

Wujud Nyata Implementasi Program Pembinaan Tampung Lapas Klaten Laksanakan Apel Bersama

17 Juni 2025
edit post
Perguruan Silat Elang Putih Bogor Temu Silaturahmi Bersama Para Pembina dan Kader

Perguruan Silat Elang Putih Bogor Temu Silaturahmi Bersama Para Pembina dan Kader

16 Juni 2025
Next Post
edit post
Relic Suci Buddha dan Para Arahat di Wihara Buddha Warman Buddhist Center-Padang

Relic Suci Buddha dan Para Arahat di Wihara Buddha Warman Buddhist Center-Padang

edit post
Cara Pilih Jenis Investasi yang Sesuai, Mengelola risiko, dan Mengukur Hasil Investasi

Cara Pilih Jenis Investasi yang Sesuai, Mengelola risiko, dan Mengukur Hasil Investasi

edit post
Pada Jam Rawan, Polsek Bandar Sei Kijang Rutin Patroli Blue Light

Pada Jam Rawan, Polsek Bandar Sei Kijang Rutin Patroli Blue Light

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Pembentukan Kopdes Merah Putih Di Kecamatan Sumalata Timur Terancam Tidak menerima Dana Kopdes, Dan Dana Desa Tahap II Tidak Di Cairkan Jika ini Tidak Di Lakukan

Pembentukan Kopdes Merah Putih Di Kecamatan Sumalata Timur Terancam Tidak menerima Dana Kopdes, Dan Dana Desa Tahap II Tidak Di Cairkan Jika ini Tidak Di Lakukan

18 Juni 2025
edit post
FABEM Sumut Desak Kejaksaan Agung RI Segera Ambil Alih Persoalan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara

FABEM Sumut Desak Kejaksaan Agung RI Segera Ambil Alih Persoalan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara

19 Juni 2025
edit post
Terindikasi Korupsi Proyek Rehabilitasi Inteke Dan Jaringan Air Baku Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. JURI segera laporkan ke APH

Terindikasi Korupsi Proyek Rehabilitasi Inteke Dan Jaringan Air Baku Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. JURI segera laporkan ke APH

19 Juni 2025
edit post
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula, Lembaga JURI Resmi Laporkan Ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo 

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula, Lembaga JURI Resmi Laporkan Ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo 

16 Juni 2025
edit post
Di Duga Penanganan ruas jalan Tolango-Bulontio-Tolinggula Tak Sesuai Kontrak, JURI Desak Itjen Dan APH Periksa Penyelenggara Dan Kontraktor

Di Duga Penanganan ruas jalan Tolango-Bulontio-Tolinggula Tak Sesuai Kontrak, JURI Desak Itjen Dan APH Periksa Penyelenggara Dan Kontraktor

7 Juni 2025
edit post
Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun, Kejagung Usut Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun, Kejagung Usut Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus CPO

18 Juni 2025
edit post
Gardan Tara Gelar Diskusi Dukung Swasembada Pangan di Pontianak

Gardan Tara Gelar Diskusi Dukung Swasembada Pangan di Pontianak

16 Februari 2025
edit post
Perguruan Silat Elang Putih Bogor Temu Silaturahmi Bersama Para Pembina dan Kader

Perguruan Silat Elang Putih Bogor Temu Silaturahmi Bersama Para Pembina dan Kader

16 Juni 2025
edit post
Evaluasi Rehabilitasi Berkelanjutan, BNN RI Fokus Pada Efektivitas dan Integrasi Layanan

Evaluasi Rehabilitasi Berkelanjutan, BNN RI Fokus Pada Efektivitas dan Integrasi Layanan

19 Juni 2025
edit post
Petisi PB HMI Minta Menteri Bahlil Lahadalia Di Copot!

Petisi PB HMI Minta Menteri Bahlil Lahadalia Di Copot!

15 Juni 2025
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Pembentukan Kopdes Merah Putih Di Kecamatan Sumalata Timur Terancam Tidak menerima Dana Kopdes, Dan Dana Desa Tahap II Tidak Di Cairkan Jika ini Tidak Di Lakukan

Pembentukan Kopdes Merah Putih Di Kecamatan Sumalata Timur Terancam Tidak menerima Dana Kopdes, Dan Dana Desa Tahap II Tidak Di Cairkan Jika ini Tidak Di Lakukan

18 Juni 2025
edit post
FABEM Sumut Desak Kejaksaan Agung RI Segera Ambil Alih Persoalan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara

FABEM Sumut Desak Kejaksaan Agung RI Segera Ambil Alih Persoalan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara

19 Juni 2025
edit post
GRAM Tantang KIP Aceh Utara Laporkan Penyebab Kegaduhan di Aceh Utara

GRAM Tantang KIP Aceh Utara Laporkan Penyebab Kegaduhan di Aceh Utara

17 Desember 2022
edit post
Terindikasi Korupsi Proyek Rehabilitasi Inteke Dan Jaringan Air Baku Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. JURI segera laporkan ke APH

Terindikasi Korupsi Proyek Rehabilitasi Inteke Dan Jaringan Air Baku Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. JURI segera laporkan ke APH

19 Juni 2025
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2024 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2024 PT Selidiki Media Indonesia