Selidiki.com, Pelalawan – Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melakukan operasi yustisi himbauan protokol kesehatan, yang dilaksanakan di Kecamatan Langgam, Kamis (22/12/2022).
Operasi ini, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan virus Covid-19,
Kapolsek Langgam Iptu Arthur Joshua Toreh S.Tr.K., S.I.K., MA mengatakan, kegiatan ini di fokuskan kepada pemilik dan pembeli di warung-warung ini, dalam dalam rangka penerapan Prokes dengan mematuhi 5 M. Dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Dalam operasi yustisi ini, jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan imbauan dan teguran,” tegas Kapolsek Langgam, Iptu Arthur Joshua Toreh S.Tr.K., S.I.K,. MA.
Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar hingga masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan Prokes.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Prokes, guna melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus,” pungkasnya.