Selidiki.com, Lampung Barat – Menindak lanjuti hasil persidangan Perkara gugatan melawan hukum No 8/pdt.G/2022/PN Liwa.
Pada tanggal 2 desember 2022 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) dilokasi Waterboom cai kahuripan Pekon Puralakasana yang di hadiri langsung tim ketua majelis hakim serta 2 orang hakim anggota dan 1orang hakim panetra pengganti, yang langsung turun ke lokasi objek sengketa di waterboom wisata Caikauripan pekon puralaksana, untuk mengukur langsung objek tanah yang menjadi sengketa dalam kesempatan ini hadir juga Pihak penggugat, peratin pekon puralaksana beserta beberapa aparat nya selaku pihak tergugat, dan tokoh masyarakat.
Dimana pihak penggugat dalam hal ini saudari (Sha) menggugat kepada pihak pemerintahan pekon puralaksana selaku tergugat.
Perlu di ketahui objek wisata Waterboom cai kahuripan yang terletak di pekon puralaksana yang di kelola oleh pihak pekon puralaksana melalui program BUMDES menjadi sengketa antara saudari (Sha) dengan pemerintah pekon puralaksana selaku tergugat.
Baca juga: Polda Aceh Ajak Kombatan GAM Warnai 4 Desember dengan Kegiatan Positif
Hadir juga pada kesempatan itu Tim kuasa hukum pihak penggugat, saat di mintai keterangan (DH) selaku ketua tim kuasa hukum penggugat menyampaikan, berdasarkan dari hasil sidang PS tersebut bahwa benar adanya tanah milik klient kami sesuai dengan surat jual beli yang di miliki klient kami selaku penggugat dengan ukuran 15 mx120 m :1800m² di duga telah di kuasai oleh pemerintah pekon puralaksana.
“Selaku kuasa hukum penggugat saya juga heran dengan kesewenang-wenangan pemerintah pekon puralaksana dengan tanpa dasar dan legalitas yang tidak jelas di duga telah berani mengusai pisik tanah orang lain, ini sangat kami sayangkan di mana seharusnya pemerintah pekon di dalam hal yang di pimpin oleh peratin harus membantu rakyatnya dalam kesulitan, bukan malah merampas serta menindas rakyatnya, semoga hal ini tidak terjadi lagi kedepannya”, ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi di tempat yang sama Bapak Atta Selaku Peratin puralaksana yang juga sebagai pihak tergugat mengatakan bahwa tanah yang di gugat menurut analisis pak atta tidak sesuai, dan surat-surat yang di tunjukan oleh pihak penggugat tidak sesusai dengan yang di lokasi nanti kita tunggu saja di sidang berikutnya pungkasnya.
Baca juga: Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Sambagi Warga Binaan
Menurut jadwal akan di laksanakan sidang saksi pada hari selasa tanggal 6 Desember 2022 di pengadilan Negeri liwa guna mendengarkan keterangan-keterangan saksi.
Dengan adanya kejadian ini agar menjadi perhatian kedepannya bagi pihak pemegang tampuk kekuasan agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengambil langkah dan kebijakan.
Jangan sampai mengakibatkan kerugian dan menimbulkan konflik karena sesuai hasil konfirmasi tim media ini dengan pak atta sebagai peratin puralaksana beberapa waktu yang lalau beliau menjelasakan kalau belum ada pemasukan dari wisata waterboom Caikahuripan yang sudah hampir 1 tahun beroprasi, sungguh ironis.