SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pengadilan Negeri Liwa & BPN Lampung Barat Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat ke Waterboom Cai Kahuripan

Arif Henderson by Arif Henderson
Minggu, 4 Desember 2022 | 12:39
Pengadilan Negeri Liwa & BPN Lampung Barat Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat ke Waterboom Cai Kahuripan
313
SHARES
893
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selidiki.com, Lampung Barat – Menindak lanjuti hasil persidangan Perkara gugatan melawan hukum No 8/pdt.G/2022/PN Liwa.

Pada tanggal 2 desember 2022 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) dilokasi Waterboom cai kahuripan Pekon Puralakasana yang di hadiri langsung tim ketua majelis hakim serta 2 orang hakim anggota dan 1orang hakim panetra pengganti, yang langsung turun ke lokasi objek sengketa di waterboom wisata Caikauripan pekon puralaksana, untuk mengukur langsung objek tanah yang menjadi sengketa dalam kesempatan ini hadir juga Pihak penggugat, peratin pekon puralaksana beserta beberapa aparat nya selaku pihak tergugat, dan tokoh masyarakat.

Dimana pihak penggugat dalam hal ini saudari (Sha) menggugat kepada pihak pemerintahan pekon puralaksana selaku tergugat.

Perlu di ketahui objek wisata Waterboom cai kahuripan yang terletak di pekon puralaksana yang di kelola oleh pihak pekon puralaksana melalui program BUMDES menjadi sengketa antara saudari (Sha) dengan pemerintah pekon puralaksana selaku tergugat.

Baca juga: Polda Aceh Ajak Kombatan GAM Warnai 4 Desember dengan Kegiatan Positif

Hadir juga pada kesempatan itu Tim kuasa hukum pihak penggugat, saat di mintai keterangan (DH) selaku ketua tim kuasa hukum penggugat menyampaikan, berdasarkan dari hasil sidang PS tersebut bahwa benar adanya tanah milik klient kami sesuai dengan surat jual beli yang di miliki klient kami selaku penggugat dengan ukuran 15 mx120 m :1800m² di duga telah di kuasai oleh pemerintah pekon puralaksana.

“Selaku kuasa hukum penggugat saya juga heran dengan kesewenang-wenangan pemerintah pekon puralaksana dengan tanpa dasar dan legalitas yang tidak jelas di duga telah berani mengusai pisik tanah orang lain, ini sangat kami sayangkan di mana seharusnya pemerintah pekon di dalam hal yang di pimpin oleh peratin harus membantu rakyatnya dalam kesulitan, bukan malah merampas serta menindas rakyatnya, semoga hal ini tidak  terjadi lagi kedepannya”, ujarnya.

Sementara itu dikonfirmasi di tempat yang sama Bapak Atta Selaku Peratin puralaksana yang juga sebagai pihak tergugat mengatakan bahwa tanah yang di gugat menurut analisis pak atta tidak sesuai, dan surat-surat yang di tunjukan oleh pihak penggugat tidak sesusai dengan yang di lokasi nanti kita tunggu saja di sidang berikutnya pungkasnya.

Baca juga: Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Sambagi Warga Binaan

Menurut jadwal akan di laksanakan sidang saksi pada hari selasa tanggal 6 Desember 2022 di pengadilan Negeri liwa guna mendengarkan keterangan-keterangan saksi.

Dengan adanya kejadian ini agar menjadi perhatian kedepannya bagi pihak pemegang tampuk kekuasan agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengambil langkah dan kebijakan.

Jangan sampai mengakibatkan kerugian dan menimbulkan konflik karena sesuai hasil konfirmasi tim media ini dengan pak atta sebagai peratin puralaksana beberapa waktu yang lalau beliau menjelasakan kalau belum ada pemasukan dari wisata waterboom Caikahuripan yang sudah hampir 1 tahun beroprasi, sungguh ironis.

Baca Juga

Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Tags: HukumLampung baratPengadilan Negeri
Share125Tweet78SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Arif Henderson

Arif Henderson

Berita Terkait

edit post
Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Sabtu, 15 November 2025 | 15:19
edit post
Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Sabtu, 15 November 2025 | 10:44
edit post
BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pada BNNK Baru Dan Mitra BNN Dalam Rangka Optimalisasi Layanan

BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pada BNNK Baru Dan Mitra BNN Dalam Rangka Optimalisasi Layanan

Jumat, 14 November 2025 | 21:06
edit post
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Jumat, 14 November 2025 | 20:49
edit post
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Jumat, 14 November 2025 | 17:15
edit post
Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Jumat, 14 November 2025 | 14:23
edit post
Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Rabu, 12 November 2025 | 21:28
edit post
Gelar Rapat Koordinasi, BNN Siapkan Program Kemandirian Masyarakat Johar Baru

Gelar Rapat Koordinasi, BNN Siapkan Program Kemandirian Masyarakat Johar Baru

Senin, 3 November 2025 | 21:51
edit post
Kondusivitas Wilayah Terjaga, Babinsa Koramil 03/Sukamajaya Gelar Patroli Gabungan 4 Pilar

Kondusivitas Wilayah Terjaga, Babinsa Koramil 03/Sukamajaya Gelar Patroli Gabungan 4 Pilar

Senin, 3 November 2025 | 17:46
edit post
Barisan Anak Jakarta ( BAJA ) Mendukung Kembalinya Saraswati Djojohadikusumo Menjadi Anggota DPR RI

Barisan Anak Jakarta ( BAJA ) Mendukung Kembalinya Saraswati Djojohadikusumo Menjadi Anggota DPR RI

Minggu, 2 November 2025 | 20:18
Next Post
edit post
Dalam Rangka KKR, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Pengamanan di Tempat Ibadah Gereja

Dalam Rangka KKR, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Pengamanan di Tempat Ibadah Gereja

edit post
Polsek Pangkalan Kuras Terus Gelar KRYD, Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Pangkalan Kuras Terus Gelar KRYD, Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas

edit post
Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polsek Bandar Sei Kijang Patroli Bersinggungan dan R4

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polsek Bandar Sei Kijang Patroli Bersinggungan dan R4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Sabtu, 15 November 2025 | 15:19
edit post
Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Jumat, 14 November 2025 | 14:23
edit post
Triliunan Rupiah Kerugian Negara Ulah Perkebunan Sawit PT. Pasangkayu

Triliunan Rupiah Kerugian Negara Ulah Perkebunan Sawit PT. Pasangkayu

Minggu, 21 September 2025 | 19:41
edit post
BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pada BNNK Baru Dan Mitra BNN Dalam Rangka Optimalisasi Layanan

BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pada BNNK Baru Dan Mitra BNN Dalam Rangka Optimalisasi Layanan

Jumat, 14 November 2025 | 21:06
edit post
Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Sabtu, 15 November 2025 | 10:44
edit post
Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Selasa, 4 November 2025 | 16:58
edit post
Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Rabu, 12 November 2025 | 21:28
edit post
Banyak Korban PHK Startup, East Ventures Luncurkan Program Investasi Indonesia PASTI BISA Maju Terus Pantang Mundur

Banyak Korban PHK Startup, East Ventures Luncurkan Program Investasi Indonesia PASTI BISA Maju Terus Pantang Mundur

Jumat, 2 Desember 2022 | 20:37
edit post
Indonesia Publishes Digital Rupiah, Against Bitcoin?

Indonesia Publishes Digital Rupiah, Against Bitcoin?

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:52
edit post
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Jumat, 14 November 2025 | 20:49
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

No Content Available
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia