Selidiki.com – Kawanan gajah liar berjumlah sekira 30 ekor kembali merusak tanaman sawit dan pisang milik Rajali warga Dusun Blang Perak, Gampong Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu, (26/11/2022).
Memperoleh informasi dari masyarakat adanya satwa yang dilindungi Negara itu kembali mengamuk, Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Conservation Response Unit (CRU) dan Forum Konservasi Lauser (FKL) untuk melakukan penghalauan gajah dengan menggunakan mercon.
“Gangguan gajah hanya bisa diatasi dengan cara dihalau, karena satwa ini tidak bisa ditangkap, karena keberadaannya dilindungi oleh negara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. Minggu, (27/11/2022).
Lebih lanjut Kapolres Aceh Timur menyebutkan, penggunaan mercon ini dilakukan untuk mencegah agar gajah tidak lagi masuk ke perkebunan milik masyarakat.
Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini mengatakan, penggunaan mercon, dinilai sangat efektif untuk menghalau gajah dan tidak melanggar aturan maupun ketentuan dari pemerintah. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.