SelidikiNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah dan membawanya ke mobil tahanan.
“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Saat ini, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadhi masih menjelaskan tentang detail perkara yang menjerat Plate.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate hari ini. Ini merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Baca juga: Temuan mayat meninggal dalam rumah diduga idap penyakit kronis
Hingga pengumuman tersangka ini, Plate masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat tiba tadi pagi, Plate tak memberikan komentar apapun kepada media.
Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.
Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.
Baca juga: Selidiki Jejak Korupsi BTS, Menkominfo Johnny Plate Dipanggil Kejagung
Sementara 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.
Kejaksaan Agung menduga Anang dan rekan-rekannya melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.
Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi, dan observasi fisik di lokasi serta pendapat beberapa ahli.
Nama Plate pertama kali terseret akibat keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang tersebut diduga berasal dari proyek BTS di Kominfo.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek jangka panjang dengan biaya hingga Rp 11 triliun.
Proyek ini melibatkan pembangunan sekitar 9.000 menara pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
























