SelidikiNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta kekayaan mereka paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023.
Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara.
Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menyatakan bahwa “batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” melalui pesan tertulis yang diterima pada hari Jumat, 24 Februari.
Ipi Maryati Kuding, Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Akan tetapi, Ipi menambahkan bahwa setiap instansi dapat memperluas kewajiban laporan untuk pejabat lain yang memegang fungsi strategis dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan tersebut, dan data e-LHKPN periodik 2021 mencatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu.
Pelaporan LHKPN bagi 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2023.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Buntut Kasus Rubicon
Ipi mengingatkan bahwa ada sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya, yang diatur dalam Pasal 20 UU yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.
Dilaporkan bahwa 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK, menurut laman elhkpn.kpk.go.id.
Dalam lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat 32.191 orang yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Sebanyak 18.306 orang atau 56,87 persen dari jumlah tersebut sudah melaporkan harta kekayaannya.
Gaya hidup mewah dari para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah adanya kasus penganiayaan terhadap David, anak dari pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina.
Baca juga: Buntut Panjang Aksi Brutal Mario-Angel: Dikeluarkan dari Kampus hingga Ayahnya Rafael Dicopot
Pelaku penganiayaan adalah Mario Dandy Satrio, anak dari pejabat eselon III yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai akibat dari kasus tersebut. Selain itu, harta kekayaan Rafael senilai total Rp56 miliar menjadi perhatian publik karena jumlahnya empat kali lipat lebih besar dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya senilai Rp14 miliar. KPK berencana untuk memeriksa harta kekayaan Rafael.
KPK Telah Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo dari 2012 hingga 2019
KPK menyatakan telah memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat pajak, mulai dari tahun 2012 hingga 2019. Rafael saat ini sedang menjadi sorotan publik karena harta kekayaannya dianggap tidak wajar.
“KPK telah memeriksa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan dari tahun 2012 hingga 2019,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Anissa Aziza, Istri Raditya Dika Jadi Trending di Twitter! Apa yang Terjadi?
KPK akan segera memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terkait kepemilikan hartanya yang dinilai tidak wajar.
Pada laporan harta kekayaannya (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, Rafael memiliki total kekayaan sebesar Rp 56 miliar, namun terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa KPK akan memanggil Rafael untuk klarifikasi terkait LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya.























