SelidikiNews.com, Jakarta – Mario Dandy Satriyo, anak dari salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan aksi penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Aksi ini memiliki dampak besar terhadap beberapa hal.
Setelah melakukan perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, aksi Mario juga membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya.
Buntut Panjang Aksi Brutal Mario
Berikut adalah dampak dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario:
Terancam hukuman lima tahun penjara
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indardi, mengungkapkan bahwa penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu, Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan.
“Ancaman pidana maksimal yang kami terapkan atau sangkakan pada Mario adalah 5 tahun sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ade pada konferensi pers pada hari Rabu (22/2).
Selain itu, Ade juga menyatakan bahwa Mario dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Teman Mario Jadi Tersangka
Seorang teman dari Mario dengan inisial S, yang merupakan seorang pria, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi mengungkap bahwa peran teman Mario adalah menemani Mario saat melakukan penganiayaan.
“Berdasarkan fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan selama penyelidikan, malam ini kami telah menetapkan saudara SLRPL, yang berusia 19 tahun, sebagai tersangka,” jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2).
Menurut Ade, S setuju untuk menemani Mario Dandy Satriyo ke lokasi penganiayaan David.
S juga sempat memberikan pendapat kepada Mario bahwa tindakan David kepada AG, yang merupakan pacar Mario, sangat parah.
“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario Dandy Satrio), ‘wah parah itu, ya sudah hajar saja’,” kata Ade Ary menirukan.
Tidak hanya itu, S juga merekam aksi penganiayaan Mario Dandy ketika menganiaya David, sehingga dianggap membiarkan terjadinya penganiayaan tanpa melakukan tindakan pencegahan.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Siapa Agnes Pacar Mario Dandy? Sosoknya Viral di Twitter yang Diduga Terlibat Penganiayaan David
Mario Dikeluarkan Kampus
Mario Dandy Satriyo telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya setelah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Dalam siaran pers yang diunggah di Instagram @prasmul pada Jumat (24/2), Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Mereka juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi tersebut.
Rapat pimpinan universitas telah memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari universitas tersebut, terhitung sejak tanggal 23 Februari.
Rafael Dicopot Sri Mulyani
Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario, dari jabatannya di DJP Kemenkeu.
“Saya memerintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta milik saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), pada 23 Februari, Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Untuk memudahkan pemeriksaan oleh Kemenkeu, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers pada Jumat (24/2).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun Rafael sudah dicopot, dia masih memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencopotan hanya dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Kemenkeu.
Diperiksa soal pelanggaran disiplin
Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyelidiki pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Rafael. Selain itu, ia juga memerintahkan pemeriksaan terkait gaya hidup mewah keluarga Rafael.
“Saya juga telah memerintahkan agar pelanggaran disiplin Rafael (RAT) ditindaklanjuti. Saat ini, telah diterbitkan surat tugas pelanggaran disiplin untuk RAT dengan nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ/IJ.1/2023,” jelas Sri Mulyani kepada wartawan pada Jumat (24/2).
Rafael bakal diperiksa KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango telah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi kepada Wartawan, Jumat (24/2).
Jika ditemukan indikasi perbuatan korupsi, pihak KPK akan melakukan penegakan hukum. Nawawi juga telah meminta Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan ke Direktorat Penyelidikan.
Pada Januari 2020, KPK telah mengirim surat ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu mengenai indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya. Namun, tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah Rafael bakal diproses oleh KPK.






















