SelidikiNew.com – Lhoksukon, 9 Agustus 2026 — Koordinator Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA) wilayah Beranda Asan menyatakan penolakan tegas dan tidak sepakat sepenuhnya terhadap seluruh hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat penyelesaian sengketa agraria yang digelar di Kantor Bupati Aceh Utara pada Jumat sore, 7 Agustus 2026.
Ismuhar selaku ketua koordinator SEPTA wilayah brandang brandang menyampaikan bahwa ” Pertemuan tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang dihadapi masyarakat di tiga kecamatan terdampak, melainkan mengarah pada kepentingan pihak tertentu. “Jika urusan hanya sekadar pengukuran ulang lahan, mengapa harus melibatkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)? Bukankah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sendiri sudah sanggup menghadirkan instrumen negara dalam penyelesaian konflik agraria di Cot Girek tanpa perlu melibatkan pihak lain?” ucapnya Koordinator SEPTA Berandang.
Lebih lanjut ia jelaskan, rencana pengukuran ulang yang disepakati sejatinya adalah syarat yang diminta PTPN IV Regional 6 Kebun Cot Girek untuk mengajukan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal penolakan terhadap perpanjangan izin ini sudah disampaikan sejak lama oleh KPA maupun Serikat Tani Aceh (SETIA). “Mengapa hal yang dulu kita tolak bersama, kini justru diterima tanpa kehadiran dan persetujuan masyarakat yang menjadi korban?” tegasnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa masalah mendasar bukan sekadar batas tanah. Kehadiran PTPN selama ini telah menutup ruang hidup petani di wilayah Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong, disertai intimidasi terus-menerus hingga menjadikan perusahaan itu momok yang menakutkan bagi warga. “Bupati seharusnya tidak memberi ruang sama sekali untuk perpanjangan izin HGU, karena sejak awal masyarakat sudah melaporkan kerugian besar yang ditimbulkan keberadaan perusahaan ini,” tambahnya.
Kesepakatan yang diambil pada Jumat lalu dinilai sebagai upaya memuluskan perpanjangan izin HGU semata, sekaligus menjadi bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat yang menolak perampasan tanah, kekerasan, dan kerusakan lingkungan. “Kami mempertanyakan sikap pihak yang dulunya bersama rakyat menolak perpanjangan HGU, namun kini seolah merestui langkah tersebut,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, Koordinator SEPTA Beranda Asan meminta seluruh pihak untuk berhenti membohongi masyarakat di Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong. “Jangan biarkan nama organisasi dipakai untuk merampas hak rakyat. Kami akan terus berdiri bersama masyarakat mempertahankan tanah leluhur dan menolak segala bentuk perpanjangan izin yang merugikan kepentingan rakyat,” pungkasnya.




















